Islami

Jelaskan Ketentuan Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Cukup Bayar Fidyah?

Advertisement

Setiap tahun, menjelang bulan suci Ramadhan, pertanyaan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui selalu menjadi topik hangat. Banyak perempuan yang sedang mengandung atau menyusui berkeinginan kuat untuk beribadah secara optimal, namun di sisi lain muncul kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan diri dan buah hati. Dilema ini seringkali memicu perdebatan apakah mereka tetap wajib berpuasa atau mendapatkan keringanan.

Muhammadiyah, melalui penjelasan fikih yang merujuk pada dalil Alquran dan Hadis, memberikan panduan komprehensif terkait isu ini. Menjadi seorang ibu adalah amanah besar yang mencakup masa kehamilan, persalinan, hingga menyusui dan memastikan tumbuh kembang anak berjalan baik. Ketika Ramadhan tiba, keinginan beribadah dan menjaga keselamatan diri serta buah hati menjadi pertimbangan utama.

Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Rasulullah SAW telah menjelaskan adanya keringanan atau rukhshah bagi perempuan hamil dan menyusui. Hadis dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi menegaskan hal ini:

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan setengah salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].

Hadis tersebut secara jelas menyatakan bahwa puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui tidak bersifat wajib secara mutlak. Keputusan untuk berpuasa atau tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi fisik dan kemampuan masing-masing individu. Ibu hamil atau menyusui yang dalam kondisi sehat dan merasa mampu berpuasa diperbolehkan menjalankannya, dengan syarat memastikan kebutuhan gizi tercukupi saat sahur dan berbuka. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh lemah atau dikhawatirkan berdampak buruk pada kesehatan ibu dan bayi, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Dasar Alquran tentang Rukhshah Puasa

Keringanan ini juga ditegaskan dalam Alquran melalui QS Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah , (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Advertisement

Ayat ini menjadi landasan bahwa Islam senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya yang mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa. Ini menunjukkan prinsip fleksibilitas dan kemanusiaan dalam syariat Islam.

Ketentuan Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Hadis lain dari Ibnu Abbas menjelaskan ketentuan bagi perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud]

Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah kepada fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan, tanpa harus mengqadha (mengganti puasa) di hari lain. Besaran fidyah minimal adalah satu mud atau sekitar 0,6 kilogram makanan pokok per hari, atau setara dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari, baik dalam bentuk bahan pangan maupun makanan siap saji.

Apabila kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk membayar fidyah, fatwa Tarjih Muhammadiyah menyebutkan bahwa kewajiban tersebut dapat diganti dengan berpuasa di hari lain di luar Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Ibadah dan Tanggung Jawab Keibuan

Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui merupakan bagian dari ibadah yang sangat mempertimbangkan keselamatan jiwa. Menjalankan puasa ketika mampu adalah bentuk ketaatan, sementara mengambil keringanan ketika kondisi tidak memungkinkan juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Merawat dan menjaga kesehatan buah hati termasuk bagian dari ibadah jangka panjang yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.

Informasi mengenai ketentuan puasa bagi ibu hamil dan menyusui ini disampaikan oleh Muhammadiyah, merujuk pada dalil Alquran dan Hadis.

Advertisement