Islami

Jelaskan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Pahami Delapan Golongan Penerima yang Sah

Advertisement

Menjelang Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah, sebuah kewajiban tahunan yang tak hanya menyucikan harta tetapi juga memperkuat solidaritas sosial. Namun, di balik rutinitas ibadah ini, terdapat dua pilar penting yang seringkali luput dari pemahaman mendalam: niat yang benar dan penyaluran yang tepat kepada delapan golongan penerima zakat.

Tanpa niat yang tulus dan distribusi yang tepat sasaran, esensi ibadah zakat bisa saja berkurang. Oleh karena itu, memahami landasan syariat serta penjelasan para ulama menjadi kunci agar zakat yang ditunaikan benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah.

Niat: Fondasi Utama Keabsahan Zakat

Dalam ajaran Islam, niat adalah ruh dari setiap ibadah. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya…” Hadis riwayat Bukhari nomor 1 ini menjadi kaidah besar dalam fikih ibadah.

Dalil dan Penjelasan Ulama tentang Niat

Para ulama fikih sepakat bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, tidak sah tanpa adanya niat. Dalam kitab Fathul Mu’in, Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa niat zakat dilakukan di dalam hati ketika menyerahkan zakat kepada mustahik atau amil. Melafalkannya tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan niat.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa niat berfungsi membedakan antara zakat wajib dan sedekah sunah. Tanpa niat yang jelas, pemberian harta hanya akan bernilai sebagai hibah biasa.

Panduan Lafal Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah beberapa redaksi niat zakat fitrah yang lazim dibaca:

  1. Untuk Diri Sendiri
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.
  2. Untuk Istri
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.
  3. Untuk Anak Laki-laki
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa
    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
  4. Untuk Anak Perempuan
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa
    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.
  5. Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.
  6. Untuk Orang yang Diwakilkan
    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

Para ulama, seperti Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri, baik untuk diri sendiri maupun orang yang menjadi tanggungannya.

Mengenal Delapan Golongan Penerima Zakat (Mustahik)

Penentuan penerima zakat bukanlah berdasarkan pertimbangan subjektif, melainkan sudah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an.

Advertisement

Landasan Syariat dalam Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60, bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan. Ayat ini menjadi dasar utama dalam fikih zakat. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pembatasan delapan golongan tersebut menunjukkan zakat tidak boleh diberikan di luar kategori itu.

Rincian Delapan Golongan Mustahik

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan, sehingga kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi secara layak.
  2. Miskin: Golongan yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perbedaannya dengan fakir terletak pada tingkat kecukupan.
  3. Amil Zakat: Petugas resmi yang mengelola zakat, memastikan distribusi berjalan transparan dan profesional.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya dalam keimanan.
  5. Riqab: Pada masa klasik berarti budak yang ingin merdeka. Dalam konteks kontemporer, sebagian ulama memasukkan korban perdagangan manusia atau individu tertindas yang membutuhkan pembebasan.
  6. Gharimin: Mereka yang terlilit utang karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk kemaksiatan.
  7. Fi Sabilillah: Segala aktivitas yang bertujuan menegakkan agama dan kemaslahatan umat, mencakup dakwah, pendidikan Islam, hingga kegiatan sosial kemanusiaan.
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meski di daerah asalnya ia tergolong mampu.

Dimensi Sosial dan Spiritual Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki fungsi unik, tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Dalam hadis disebutkan bahwa zakat fitrah menjadi pembersih dari perkataan sia-sia selama berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin.

Menurut Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah, zakat merupakan sistem distribusi kekayaan yang paling efektif dalam sejarah peradaban Islam. Ia tidak sekadar bantuan konsumtif, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi. Ketika zakat disalurkan kepada mustahik yang tepat, dampaknya terasa luas, yaitu menekan ketimpangan, memperkuat solidaritas sosial, dan menjaga stabilitas masyarakat.

Doa Saat Menunaikan dan Menerima Zakat

Para ulama menganjurkan membaca doa saat menunaikan zakat. Dalam al-Adzkar, Imam Nawawi menukil doa: Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim, yang berarti: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Sementara itu, mustahik dianjurkan mendoakan pemberi zakat agar hartanya diberkahi dan menjadi pembersih bagi dirinya.

Menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar serta memastikan distribusinya kepada delapan golongan mustahik adalah bentuk ketaatan yang utuh. Ia menyatukan dimensi spiritual dan sosial dalam satu ibadah. Di tengah tantangan ekonomi modern, zakat tetap relevan sebagai solusi berbasis nilai ilahiah. Ia menumbuhkan empati, menjaga keseimbangan sosial, dan menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.

Informasi mengenai tata cara dan ketentuan zakat fitrah ini dihimpun dari berbagai rujukan fikih klasik dan kontemporer, termasuk pernyataan ulama terkemuka, yang relevan hingga Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement