Olahraga

Juventus Wajib Bayar Rp 194 Miliar, Cristiano Ronaldo Menangkan Gugatan Tunggakan Gaji Masa Pandemi

Cristiano Ronaldo memenangkan gugatan hukum terhadap Juventus terkait tunggakan gaji selama masa pandemi Covid-19. Pengadilan Tenaga Kerja Turin mewajibkan klub asal Italia tersebut membayar 9,8 juta Euro atau sekitar Rp 194 miliar kepada pemain asal Portugal tersebut.

Putusan Pengadilan Tenaga Kerja Turin

Hakim Gian Luca Robaldo menolak banding yang diajukan pihak Juventus dan mengonfirmasi putusan arbitrase sebelumnya. Berdasarkan laporan Tribuna, nilai 9,8 juta Euro tersebut merupakan jumlah yang harus diserahkan kepada Ronaldo setelah perselisihan hukum yang berlangsung lama.

Kronologi Sengketa Gaji Selama Pandemi

Perselisihan ini bermula dari kebijakan penangguhan gaji yang diterapkan Juventus saat pandemi Covid-19. Pihak klub mengklaim Ronaldo telah setuju untuk tidak menerima sisa gaji yang ditangguhkan tersebut saat memutuskan pindah ke Manchester United pada tahun 2021.

Sebaliknya, Ronaldo meyakini dirinya masih memiliki hak atas gaji kotor sebesar 19,5 juta Euro. Juventus tetap pada pendirian bahwa gugatan tersebut tidak memiliki efek mengikat dan menolak permintaan pembatalan perjanjian pengurangan gaji.

Hasil Akhir Persidangan

Setelah proses persidangan selama dua tahun, pengadilan menetapkan Juventus harus membayar setengah dari total tuntutan awal, yakni 9,8 juta Euro. Pihak Cristiano Ronaldo dilaporkan menerima keputusan tersebut dan merasa puas dengan hasil akhir persidangan.

Informasi mengenai putusan hukum dan kewajiban pembayaran tunggakan gaji ini bersumber dari laporan Tribuna dan hasil sidang Pengadilan Tenaga Kerja Turin.