Pesta minuman keras (miras) oplosan di sebuah warung di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat total delapan korban terdampak, dengan dua orang lainnya masih dalam kondisi kritis dan memerlukan perawatan medis intensif.
Detail Korban dan Kondisi Terkini
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, mengonfirmasi jumlah korban dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jepara. Berdasarkan data kepolisian, enam korban dinyatakan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya masih berjuang di rumah sakit.
“Bahwa korban berjumlah sampai sekarang ada 8 orang, dengan rincian 6 orang meninggal dunia dan 2 orang masih dalam perawatan,” jelas AKBP Hadi Kristanto pada Rabu (11/2/2026). Pihak kepolisian belum merinci lokasi rumah sakit tempat korban dirawat karena kondisi mereka yang masih sangat kritis.
Identitas Para Korban
Pihak kepolisian telah merilis identitas kedelapan korban yang terlibat dalam peristiwa maut tersebut. Berikut adalah daftar korban meninggal dunia:
- MAZ (33), warga Mlonggo
- FR (38), warga Mlonggo
- S (51), warga Pakis Aji
- NU (58), warga Pakis Aji
- SH (53), warga Pakis Aji
- ESW (33), warga Pakis Aji
Sementara itu, dua korban yang saat ini masih dalam perawatan intensif adalah SN (40) dan HDY (50). Keduanya merupakan warga yang berdomisili di wilayah sekitar lokasi kejadian.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengoplosan minuman keras tersebut. Barang bukti ini akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kandungan zat di dalamnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
- Satu jeriken warna putih dan satu galon air.
- 11 botol bekas air minum dan gelas.
- Peralatan pendukung seperti alat saringan, pompa air, dan ember.
- Bahan campuran berupa susu, madu rasa, serta minuman energi.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolres Jepara yang dirilis pada Rabu, 11 Februari 2026.
