Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai, Insanul Fahmi Jalani Klarifikasi di Polda Metro Jaya Hari Ini
Insanul Fahmi menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Keamanan Negara (Kamneg) 3 Polda Metro Jaya terkait kesepakatan damai dengan Inara Rusli pada Rabu (21/1/2026). Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penipuan Pasal 378 KUHP yang dilayangkan Inara pada 1 Desember 2025 lalu.
Detail Pemeriksaan dan Proses Restorative Justice
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menyatakan pemeriksaan berjalan lancar dengan fokus utama mempertegas status perdamaian kedua belah pihak. Penyidik mengajukan lima pertanyaan yang seluruhnya mengerucut pada mekanisme dan alasan terjadinya kesepakatan damai tersebut.
“Alhamdulillah hari ini sudah selesai pemeriksaan klarifikasi di Kamneg 3 Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah semua berjalan lancar karena, pertanyaannya hanya sebatas mempertegas mengenai perdamaian,” ujar Tommy di Polda Metro Jaya.
Tommy menegaskan bahwa secara hukum perkara ini telah dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut menjadi bagian penting untuk mencatat proses restorative justice, alasan perdamaian, serta pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan Insanul Fahmi Terkait Status Hukum
Insanul Fahmi mengungkapkan rasa leganya setelah proses klarifikasi selesai dilakukan untuk memastikan pencabutan laporan. Ia berharap kesepakatan ini menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak setelah perselisihan hukum yang berlangsung sejak akhir tahun lalu.
“Doakan saja yang terbaik pastinya buat menjunjung perdamaian,” kata Insanul. Ia membenarkan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan perkara telah diselesaikan secara damai dan laporan resmi telah dicabut.
Latar Belakang Laporan Inara Rusli
Persoalan ini bermula ketika Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan penipuan. Dalam keterangannya, Inara mengaku tidak mengetahui status pernikahan Insanul Fahmi saat permasalahan tersebut muncul hingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Informasi mengenai perkembangan kasus dan proses perdamaian ini dihimpun berdasarkan keterangan resmi pihak kuasa hukum dan narasumber terkait di Polda Metro Jaya.