Islami

Kedermawanan Nasional: Zakat Diharapkan Jadi Gaya Hidup Berkelanjutan di Luar Ramadan

Advertisement

Bulan Ramadan selalu identik dengan peningkatan semangat kedermawanan di Indonesia. Setiap tahun, berbagai program sosial dan aktivitas berbagi marak dilakukan, sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia berdasarkan World Giving Index (Charities Aid Foundation, 2023).

Namun, fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan semangat berbagi setelah Ramadan usai. Zakat, infak, dan sedekah seringkali mengalami penurunan gairah, padahal kewajiban zakat merupakan panggilan sepanjang tahun yang dirancang untuk keseimbangan sosial berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan peran zakat sebagai instrumen resmi kesejahteraan sosial umat.

Transformasi Mindset: Zakat sebagai Gaya Hidup Berkelanjutan

Revolusi cara pandang diperlukan untuk menjadikan zakat sebagai gaya hidup, bukan sekadar ritual tahunan. Upaya ini mencakup perubahan pola pikir dari sekadar charity menjadi social investment, dari bantuan sementara menjadi solusi berkelanjutan.

Transformasi ini juga menggeser zakat dari tindakan individual ke perubahan sistemik, serta dari kewajiban agama menjadi alat pembangunan nasional.

Ramadan: Laboratorium Kedermawanan Umat

Ramadan berfungsi sebagai “laboratorium” terbaik untuk melatih diri menjadi pribadi dermawan. Selama sebulan penuh, umat dilatih untuk berbagi melalui takjil, buka puasa bersama, hingga pembayaran zakat fitrah.

Latihan intensif ini diharapkan membentuk kebiasaan baru yang berlanjut hingga sebelas bulan berikutnya. Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan peningkatan signifikan penghimpunan zakat nasional pada periode Ramadan dibandingkan bulan-bulan lainnya (Baznas, Statistik Zakat Nasional 2023).

Fakta tersebut mengindikasikan bahwa Ramadan menjadi momentum puncak kesadaran filantropi umat. Esensi menjadikan zakat sebagai gaya hidup adalah menjadikan aktivitas berbagi sebagai bagian tak terpisahkan dari rutinitas harian.

Ketika zakat telah menjadi gaya hidup, memberi bukan lagi soal seberapa besar, melainkan seberapa rutin. Kesadaran ini muncul karena di setiap harta yang dimiliki, terdapat hak orang lain yang menanti, sebagaimana firman Allah dalam QS. Adz-Dzariyat: 19.

Tantangan Kebutuhan Sosial dan Peran Zakat Sepanjang Tahun

Transformasi pola pikir ini krusial mengingat kebutuhan sosial tidak mengenal waktu. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia masih mencapai puluhan juta jiwa, menghadapi tantangan ekonomi struktural yang berulang setiap tahun (BPS, Profil Kemiskinan di Indonesia, 2024).

Fakir miskin tetap memerlukan sandang dan pangan di luar bulan Ramadan, seperti Syawal atau Dzulhijjah. Anak-anak yatim juga membutuhkan biaya pendidikan berkelanjutan setelah Ramadan berakhir.

Advertisement

Oleh karena itu, jika semangat kedermawanan hanya aktif di bulan Ramadan, akan selalu ada celah kebutuhan yang tidak terpenuhi di bulan-bulan lainnya.

Kunci Implementasi: Literasi dan Kemudahan Akses Digital

Dua kunci utama untuk menjadikan zakat sebagai gaya hidup adalah literasi dan kemudahan akses.

Peningkatan Literasi Zakat di Masyarakat

Banyak masyarakat masih memahami zakat sebatas zakat fitrah di bulan Ramadan, padahal terdapat zakat mal yang wajib ditunaikan setelah mencapai nisab dan haul. Kementerian Agama RI mencatat bahwa tingkat literasi zakat masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait jenis-jenis zakat dan tata kelola distribusinya (Kemenag RI, Indeks Literasi Zakat, 2023).

Edukasi zakat perlu digencarkan melalui berbagai pendekatan modern, seperti konten media sosial, podcast, diskusi publik, dan kampanye kreatif. Zakat harus dipahami sebagai investasi akhirat yang membersihkan jiwa dan mensucikan harta, bukan sekadar pengurangan harta (QS. At-Taubah: 103).

Inovasi Akses Pembayaran Zakat Digital

Di era digital, pembayaran zakat seharusnya semudah transaksi daring lainnya. Lembaga seperti Baznas terus berinovasi menyediakan platform pembayaran zakat yang cepat, aman, dan transparan.

Kanal pembayaran zakat kini terintegrasi dengan mobile banking, dompet digital, marketplace, hingga gerai fisik, memungkinkan masyarakat menunaikan kewajiban zakat kapan pun dan di mana pun (Baznas, Laporan Tahunan 2023).

Kemudahan ini diharapkan mengubah zakat dari beban administratif menjadi kebiasaan yang mengalir natural dalam keseharian.

Informasi mengenai pentingnya menjadikan zakat sebagai gaya hidup ini disampaikan berdasarkan data dan rujukan dari Charities Aid Foundation, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Baznas, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Agama RI yang dirilis hingga tahun 2024.

Advertisement