Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara tegas membantah isu yang mengaitkan dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan zakat untuk program tersebut, Jumat (20/2/2026).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegas Thobib dalam keterangan yang dilansir dari MUI Digital.
Zakat Hanya untuk Delapan Golongan (Ashnaf)
Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa zakat yang berhasil dihimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) yang telah ditetapkan. Ketentuan ini merujuk pada Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mualaf
- Riqab
- Gharimin
- Fisabilillah
- Ibnu sabil
Delapan golongan ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional, sebagaimana diatur oleh Kementerian Agama dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 25 UU tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.
Lebih lanjut, Pasal 26 UU yang sama mengatur bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mengedepankan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Zakat Adalah Amanah Umat
Thobib juga menekankan bahwa dana zakat merupakan amanah besar dari umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Hak-hak para mustahik menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.
Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga-lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala. Lembaga-lembaga tersebut termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Imbauan Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi
Sebagai penutup, Thobib mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat mereka melalui lembaga pengelola yang memiliki izin resmi. Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana.
“Kinerja mereka diaudit oleh auditor independen secara berkala,” ujarnya. Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dana zakat akan tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, tanpa dialihkan untuk program di luar delapan ashnaf yang telah ditetapkan.
Informasi mengenai penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama RI yang dirilis pada Jumat, 20 Februari 2026, dan dilansir oleh MUI Digital.
