Islami

Kemenag Jelaskan Pentingnya Infak dan Sedekah, Dorong Umat Islam Tak Cukup Hanya Zakat Minimal

Advertisement

Kementerian Agama (Kemenag) mengajak umat Islam untuk tidak hanya berhenti pada pemenuhan kewajiban zakat semata. Kemenag mendorong optimalisasi filantropi Islam melalui penguatan infak, sedekah, hibah, dan wakaf.

Pesan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Menag mengimbau umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), agar tidak terjebak pada standar minimal kewajiban zakat sebesar 2,5 persen, melainkan memperluas kontribusi sosial melalui berbagai instrumen kedermawanan.

Klarifikasi Pernyataan Menag

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan konteks pernyataan Menag yang sempat viral. Menurut Thobib, potongan video yang beredar tidak menampilkan konteks utuh dari pernyataan Menag terkait isu “meninggalkan zakat”.

Thobib menegaskan, pernyataan Menag merupakan ajakan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan finansial untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal zakat, tetapi meningkatkan semangat berbagi melalui sedekah dan infak. “Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib Al Asyhar.

Ia menambahkan, “Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat).”

Dimensi Kemanusiaan Universal Filantropi Islam

Thobib juga menyampaikan bahwa Menag mengingatkan filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal atau rahmatan lil ‘alamin. Zakat memiliki aturan distribusi yang rigid atau ashnaf tertentu.

Advertisement

Namun, penggunaan dana selain zakat, seperti hibah, infak, dan sedekah, memiliki fleksibilitas tinggi untuk membantu sesama manusia tanpa melihat latar belakang agama. Dana ini dapat digunakan untuk membantu rumah ibadah lain yang terbengkalai atau masyarakat kelaparan dari lintas iman. “Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad,” papar Thobib.

Mendorong Ekonomi Syariah dan Kedermawanan

Ajakan Menag ini juga ditujukan kepada para Ekonom Syariah agar menciptakan ekosistem di mana umat Islam tidak merasa “sudah cukup” hanya dengan berzakat. Menag membandingkan bunga instrumen keuangan modern yang bisa mencapai 6 sampai 9 persen, mengingatkan umat Islam yang berkecukupan untuk lebih dermawan.

Jika investasi duniawi saja berani mengeluarkan angka besar, seharusnya investasi akhirat tidak hanya mencukupkan diri di angka 2,5 persen. “Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.

Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama yang dirilis pada 27 Februari 2026, berdasarkan penjelasan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar.

Advertisement