Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan dana zakat nasional.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat sepenuhnya tetap mengacu pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (20/2/2026).
Penyaluran Zakat Berdasarkan Syariat dan Undang-Undang
Thobib menjelaskan bahwa zakat yang dihimpun oleh lembaga resmi wajib disalurkan kepada delapan golongan atau asnaf. Ketentuan ini berpedoman pada Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegas Thobib.
Berdasarkan Pasal 25 UU Pengelolaan Zakat, dana zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara itu, Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Daftar Delapan Golongan Penerima Zakat
Sesuai dengan ketentuan agama, terdapat delapan kategori mustahik atau orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Miskin: Mereka yang memiliki pekerjaan, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil: Petugas yang ditetapkan untuk mengelola zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak.
- Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang mendesak.
- Fisabilillah: Pihak yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.
Transparansi dan Audit Lembaga Zakat
Kemenag juga memastikan bahwa tata kelola zakat di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan secara berkala terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) melalui audit oleh auditor independen.
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang telah mengantongi izin pemerintah guna menjamin ketepatan sasaran penyaluran. Informasi mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama yang dirilis pada 20 Februari 2026.
