Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan imbauan terbaru mengenai aturan paket layanan umrah khusus untuk musim puncak Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, sekaligus menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi Perketat Syarat Paket Umrah Ramadhan 1447 H
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah otoritas Arab Saudi untuk memastikan seluruh jamaah mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin.
“Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jamaah mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin, terutama pada musim puncak Ramadhan. Karena itu PPIU harus menaati aturan paket layanan yang telah ditetapkan,” ujar Puji Raharjo di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Ketentuan tersebut, menurut Puji, tertuang dalam surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang memuat sejumlah poin penting bagi penyelenggara umrah di Indonesia.
Kewajiban Rinci Layanan Katering dan Akomodasi
Dalam aturan baru ini, setiap paket umrah diwajibkan mencantumkan layanan katering secara rinci dan jelas. Ketentuan ini diterapkan untuk menjamin ketersediaan konsumsi jamaah selama berada di Arab Saudi, terutama saat lonjakan jumlah jamaah pada periode puncak Ramadhan.
Poin krusial lainnya adalah larangan bagi jamaah untuk berangkat ke Arab Saudi tanpa paket umrah yang riil dan telah disetujui. Paket tersebut wajib mencakup seluruh komponen layanan pokok, termasuk tiket, akomodasi, transportasi, serta konsumsi, demi menjaga keselamatan dan kualitas pelayanan.
Selain itu, penyelenggara umrah juga harus memiliki bukti pemesanan akomodasi di hotel resmi yang terdaftar pada Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Hal ini untuk memastikan kondisi jamaah selama di Tanah Suci melalui koordinasi dengan pihak syarikah.
Sosialisasi dan Pengawasan Ketat dari Kemenag RI
Puji Raharjo menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah RI akan segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia. Langkah ini diambil guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan jamaah.
“Kami meminta seluruh penyelenggara perjalanan umrah segera menyesuaikan paket layanannya. Jangan sampai ada jamaah berangkat tanpa kepastian hotel, konsumsi, dan layanan dasar lainnya,” kata Puji.
Direktur Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kedisiplinan operasional PPIU, khususnya pada musim Ramadhan. Menurut Fauzin, lonjakan jumlah jamaah selama Ramadhan menuntut pengawasan layanan yang lebih ketat.
“Arab Saudi ingin memastikan kedatangan jamaah lebih tertib dan akomodasinya jelas. Ini juga untuk melindungi jamaah dari paket umrah yang tidak realistis atau tidak lengkap,” ujarnya.
Fauzin juga mengimbau masyarakat agar memilih biro perjalanan umrah resmi dengan paket layanan yang transparan dan lengkap. “Kami mengingatkan calon jamaah agar memastikan paket umrah mencakup tiket, hotel, transportasi, konsumsi, dan layanan lainnya sebelum berangkat,” tambahnya.
Informasi mengenai pengetatan aturan umrah Ramadhan 1447 H ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah RI yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026.
