Islami

Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun Dana BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Idul Fitri 2026 untuk Puluhan Ribu Lembaga

Advertisement

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 selesai sebelum Idul Fitri. Total anggaran sebesar Rp4,5 triliun ini diperuntukkan bagi puluhan ribu RA dan madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Target ambisius ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang momentum Lebaran.

Menag Nasaruddin Umar: Dana Cair untuk Stabilitas Pendidikan

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan sekadar agenda rutin tahunan. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keberlangsungan aktivitas pendidikan agama dan keagamaan di Tanah Air.

“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan.

“Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” sambungnya, menekankan komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan Islam.

Anggaran Rp4,5 Triliun untuk Puluhan Ribu Lembaga

Total anggaran yang akan dicairkan pada tahap pertama mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah.

Anggaran tersebut dialokasikan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dana ini diharapkan dapat menopang operasional dan kualitas pendidikan.

Skema Baru Pencairan Berbasis Semester

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan adanya perubahan pola distribusi BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2026. Jika sebelumnya dana disalurkan setiap triwulan, mulai tahun ini mekanismenya dibagi menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.

Advertisement

Menurut Amien, skema baru ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan riil lembaga serta menyederhanakan proses administrasi. Perubahan tersebut sekaligus menuntut kedisiplinan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah.

“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” sebut Amien Suyitno, mengingatkan pentingnya koordinasi.

Proses Digital dan Jadwal Pengajuan

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan proses pencairan BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital. Proses ini akan melalui portal resmi Kementerian Agama.

Digitalisasi ini ditujukan untuk mempercepat verifikasi sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi. Terdapat dua tahapan yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah.

Pengajuan berkas dibuka mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2026, sedangkan verifikasi berkas berlangsung pada 22 Februari sampai 4 Maret 2026. Nyayu mengingatkan bahwa kelengkapan dan ketepatan waktu pengunggahan dokumen sangat menentukan kelancaran pencairan dana.

“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” jelas Guru Besar UIN Raden Fatah itu, menekankan pentingnya kepatuhan jadwal.

Informasi mengenai target pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement