Edukasi

Kemenag Tegaskan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Kunci Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional

Advertisement

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pengembangan kompetensi dan peningkatan kesejahteraan guru harus berjalan beriringan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pembelajaran di kelas secara signifikan.

Pentingnya Guru Profesional dan Sejahtera

Nasaruddin Umar menyatakan, “Guru yang profesional dan sejahtera diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Sabtu (23/2/2026).

Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong terwujudnya guru yang profesional, kompeten, serta memiliki kesejahteraan yang memadai. Upaya ini dilakukan demi mendukung terciptanya pendidikan berkualitas di Indonesia.

Salah satu program yang menjadi fokus adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini menjadi bagian penting dalam memastikan guru pendidikan agama memiliki kapasitas akademik dan kesiapan dalam mengimplementasikan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

PPG sebagai Penjamin Mutu Pendidikan

Menag Nasaruddin Umar menambahkan, “Peningkatan kompetensi melalui PPG ini diharapkan dapat berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan. PPG dirancang untuk memastikan peningkatan kompetensi guru dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Advertisement

Kamarudin Amin berharap, “Penguatan manajemen guru melalui sertifikasi profesi ini, dapat memberikan dampak nyata terhadap tata kelola distribusi tugas guru agar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya, sehingga dapat tidak ada lagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya.”

PPG: Instrumen Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan

Pelaksanaan PPG tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan dalam peningkatan kesejahteraan guru.

Kamarudin Amin menegaskan, “Kami akan terus memastikan PPG berjalan dengan lancar sebagai instrumen yang mengantarkan guru-guru di bawah Kementerian Agama menjadi profesional dan tentu memiliki kesejahteraan yang baik.”

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Agama yang dirilis pada Sabtu, 23 Februari 2026.

Advertisement