Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini memperbolehkan penerima beasiswa melakukan pengabdian dari luar negeri, menandai perubahan signifikan dalam aturan kewajiban pascastudi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat jaringan internasional dan peran diaspora Indonesia di kancah global.
Perubahan Aturan Pengabdian LPDP
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa aturan pengabdian yang sebelumnya “2n+1” (dua kali masa studi ditambah satu tahun) kini disederhanakan menjadi “2n” saja. Selain itu, LPDP juga memiliki pengecualian yang memungkinkan bentuk pengabdian disesuaikan dengan ketentuan berlaku, termasuk dari luar negeri.
“Ada kondisi tertentu yang mungkin kami bebaskan dari masa pengabdian,” ucap Sudarto saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). Ia menambahkan bahwa LPDP tidak memiliki aturan spesifik mengenai bentuk pengabdian, melainkan berfokus pada kontribusi dan dampak yang dihasilkan.
“Saat ini memang indikatornya adalah Anda bekerja dan berkontribusi, Anda menghasilkan sesuatu meskipun sedikit, itu masih lebih baik,” kata Sudarto. Yang terpenting, apa yang dilakukan dalam pengabdian harus berdampak positif kepada masyarakat.
Pengabdian sebagai Diaspora Resmi
Pengecualian ini dapat diterapkan jika alumni mendapatkan penugasan resmi untuk bekerja di luar negeri. Kategori yang termasuk dalam pengecualian ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai swasta yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mewakili di lembaga internasional.
Selain itu, alumni yang bekerja di organisasi internasional seperti PBB, World Bank, ADB, atau perusahaan berbasis di Indonesia namun beroperasi di luar negeri juga dapat mengajukan pengecualian. “Karena apa? At the end, kita butuh international network. At the end, kita butuh diaspora Indonesia yang memberikan dampak untuk Indonesia,” tutur Sudarto.
Pengecualian ini juga berlaku bagi alumni yang mengikuti program pascastudi yang bekerja sama secara resmi dengan LPDP.
Kesempatan Magang atau Wirausaha
LPDP juga memberikan kelonggaran bagi alumni yang ingin menunda sementara masa pengabdiannya untuk menjalani program magang. Kesempatan ini dapat dilaksanakan maksimal selama dua tahun, namun LPDP dapat memberikan perpanjangan dalam kasus tertentu.
“Jadi teman-teman itu kita beri kesempatan untuk magang di perusahaan-perusahaan top, di laboratorium top dan sebagainya. Tentunya atas izin LPDP. Karena kita mengeluarkan yang disebut dengan letter of guarantee. Nanti oleh perusahaan di sana dikeluarkan No Obligation Letter. Kalau enggak, pasti enggak bisa,” ujar Sudarto.
Sudarto memahami bahwa tidak mudah masuk ke riset-riset top, sehingga perpanjangan dapat diberikan agar terjadi brain gain. Namun, perlu diingat bahwa magang di luar negeri atau berwirausaha ini tidak menghilangkan kewajiban pengabdian yang harus dituntaskan.
Kasus Arya Pamungkas Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas
Belakangan, kasus alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) menjadi sorotan publik setelah ia memamerkan paspor anak keduanya yang berkewarganegaraan Inggris. LPDP menuturkan bahwa Dwi telah menyelesaikan pengabdiannya.
Namun, suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro (AP), yang juga merupakan awardee LPDP S2 dan S3, belum menuntaskan kewajibannya. Arya menempuh studi selama enam tahun di Belanda dan seharusnya melakoni pengabdian selama 13 tahun sejak lulus S3 pada 2022. Saat ini, Arya dan keluarga tinggal di Inggris, di mana ia menjadi peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth.
Informasi lengkap mengenai kebijakan baru LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Februari 2026.
