Finansial

Kemenaker Bahas Jadwal Resmi Pencairan THR 2026, Perusahaan Diingatkan Wajib Bayar H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih berkoordinasi untuk menetapkan jadwal resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Meskipun demikian, regulasi mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Koordinasi Jadwal Pencairan THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait ketentuan jadwal resmi pencairan THR tahun ini. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan keselarasan regulasi dan pengumuman kepada publik.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7, nanti kita tunggu kita sedang berkoordinasi dengan kementerian Setneg,” ujar Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026). Ia menambahkan bahwa pengumuman jadwal resmi akan dilakukan secara bersama-sama setelah koordinasi rampung.

Kewajiban Perusahaan dan Mekanisme Pengaduan

Yassierli menegaskan bahwa regulasi yang berlaku mewajibkan setiap perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Kemenaker bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia akan membuka posko aduan. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR. “Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silahkan laporkan ke posko,” kata Yassierli.

Mekanisme pengaduan dan penindakan ini merupakan agenda rutin yang dijalankan pemerintah setiap tahun untuk mengawasi kepatuhan perusahaan.

Refleksi Kebijakan THR Tahun 2025

Pada tahun sebelumnya, yakni 2025, pemerintah juga telah menetapkan kewajiban pencairan THR paling lambat H-7 Lebaran. Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Kala itu, Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta agar ketentuan pembayaran THR H-7 berlaku bagi seluruh sektor, meliputi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Presiden Prabowo pada Senin (10/3/2025).

Informasi lengkap mengenai jadwal resmi pencairan THR 2026 akan disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan setelah koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara rampung.