Finansial

Kemenaker Jelaskan Aturan THR 2026: Pekerja Masa Percobaan Tetap Berhak, Ini Cara Perhitungannya

Advertisement

Menjelang Idul Fitri 2026, perdebatan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dalam masa percobaan atau probation kembali mencuat di media sosial. Banyak unggahan mempertanyakan apakah pekerja yang belum lulus masa percobaan berhak menerima insentif tahunan ini.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pekerja probation tetap berhak atas THR Keagamaan.

Kemenaker Pastikan Hak THR Pekerja Probation

Indah Anggoro Putri menjelaskan, secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan. Syaratnya, mereka telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Aturan THR 2026 tidak membedakan status hubungan kerja, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun yang masih dalam masa probation. “Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan,” tegas Indah.

Dengan demikian, informasi yang beredar di masyarakat bahwa pekerja probation tidak berhak mendapatkan THR adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perhitungan Proporsional THR untuk Pekerja Probation

Meskipun berhak, besaran THR bagi karyawan probation dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka. Rumus perhitungan yang digunakan adalah:

(Masa Kerja : 12) x Upah Satu Bulan

Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan dalam masa percobaan telah bekerja selama dua bulan berturut-turut dengan upah Rp 4 juta per bulan, perhitungannya adalah (2 : 12) x Rp 4 juta, menghasilkan sekitar Rp 668.000.

Advertisement

Perhitungan ini berbeda dengan pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, di mana mereka berhak atas THR sebesar satu kali upah bulanan penuh. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, termasuk yang berstatus probation, akan menerima THR secara proporsional.

Waktu Pembayaran THR 2026

Sesuai ketentuan yang berlaku, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk Idul Fitri 2026, pencairan THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum tanggal perayaan.

Penting untuk dicatat bahwa pekerja harus masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat kewajiban pembayaran THR tersebut jatuh tempo agar berhak menerimanya.

Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar Aturan THR

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja memiliki hak untuk melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui Posko THR Kemenaker secara daring, yang pada tahun sebelumnya diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di berbagai daerah juga menyediakan layanan pengaduan serupa.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Kemenaker, termasuk pemeriksaan riwayat perusahaan untuk mendeteksi pelanggaran sebelumnya. Jika terbukti tidak membayar THR, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Pengenaan denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Informasi lengkap mengenai hak THR Keagamaan bagi pekerja, termasuk yang berstatus probation, disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement