Finansial

Kemenaker Jelaskan Aturan THR 2026: Pekerja Probation Berhak, Simak Syarat dan Perhitungannya

Advertisement

Isu mengenai hak karyawan dalam masa percobaan atau probation untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) ramai diperbincangkan di media sosial menjelang Idul Fitri 2026. Perdebatan muncul setelah beredar unggahan yang menyatakan pekerja belum lulus masa percobaan tidak akan mendapatkan THR.

Padahal, pencairan THR merupakan salah satu insentif yang paling dinantikan oleh karyawan, termasuk mereka yang masih berstatus probation. Status ini umumnya diberikan kepada karyawan baru yang menjalani masa percobaan kerja maksimal tiga bulan sebelum diangkat menjadi pegawai kontrak atau tetap.

Kemenaker Pastikan Hak THR Karyawan Probation

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan.

“Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus,” ujar Indah saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Aturan THR untuk Karyawan Probation

Ketentuan mengenai hak THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Aturan THR 2026 tidak membedakan status hubungan kerja, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun yang masih dalam masa probation. “Syaratnya hanya masih memiliki hubungan kerja saat THR wajib dibayarkan,” tambah Indah Anggoro Putri. Dengan demikian, kabar yang menyatakan pekerja probation tidak berhak mendapatkan THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran THR Dihitung Proporsional

Meskipun berhak, besaran THR untuk karyawan probation dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Rumus perhitungannya adalah:

(masa kerja : 12) x upah satu bulan

Advertisement

Sebagai contoh, seorang karyawan yang masih dalam masa probation dan telah bekerja selama dua bulan berturut-turut dengan gaji Rp 4 juta per bulan, perhitungannya adalah (2 : 12) x Rp 4 juta = Rp 668.000. Karyawan tersebut berhak menerima THR sekitar Rp 668.000.

Hal ini berbeda dengan pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, yang berhak atas THR sebesar satu kali upah bulanan. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, termasuk probation, akan memperoleh THR secara proporsional.

Jadwal Pembayaran THR 2026

Merujuk ketentuan yang berlaku, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, pencairan THR 2026 harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2026, selama pekerja masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pada saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo.

Sanksi bagi Perusahaan Pelanggar

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melaporkan ke Posko THR Kemenaker secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, atau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Kemenaker, termasuk pemeriksaan riwayat perusahaan terkait pelanggaran serupa. Jika terbukti tidak membayar THR, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Pengenaan denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Informasi lengkap mengenai hak THR karyawan probation ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada 21 Februari 2026.

Advertisement