Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (Ojol) pada tahun 2026 akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini menyusul komitmen yang disampaikan oleh para pengusaha platform angkutan digital atau aplikator.
Komitmen Aplikator dan Pertimbangan Perusahaan
Yassierli menjelaskan, hasil pertemuan dengan aplikator menunjukkan adanya kesediaan untuk menambah nominal BHR. “Kemarin yang hasil (pertemuan) kita ya mereka komitmen, ada yang menyampaikan kami lebih sekian dari tahun lalu dan itu kita apresiasilah,” kata Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).
Menaker menekankan bahwa pemberian BHR tetap harus mempertimbangkan kondisi finansial masing-masing perusahaan. Selain itu, setiap perusahaan juga memiliki kategori tersendiri terkait mitra kerja yang berhak menerima BHR, yang disesuaikan dengan tingkat keaktifan pengemudi.
Kriteria Penerima dan Jumlah Mitra Aktif
Yassierli menambahkan, model bisnis angkutan digital yang fleksibel dan bergantung pada produktivitas mitra menjadi dasar penentuan kriteria. “Orang yang memang full dengan orang yang part-time tentu harusnya berbeda. Karena kan ini model bisnisnya beda dengan pekerja biasa,” tuturnya.
Diperkirakan, jumlah pengemudi Ojol dan pekerja gig yang akan menerima BHR mencapai sekitar 1,2 juta hingga 1,5 juta orang. Angka ini merujuk pada pengemudi Ojol yang berstatus aktif, bukan yang bekerja paruh waktu atau waktu tertentu. “Jumlah total itu sebenarnya yang aktif itu antara mungkin kasarnya sekitar 1,2 sampai 1,5 juta orang. Ya, kemarin berdasarkan data yang kita ini kan,” ujar Yassierli.
Langkah Selanjutnya: Konsultasi dengan Presiden
Meskipun demikian, Yassierli mengaku belum dapat memastikan apakah BHR ini akan bersifat wajib atau sekadar imbauan. Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini.
“Hari Senin mungkin kita bisa temui nanti, atau hari Selasa. Nanti dari situ nanti kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator,” ucap Yassierli, merujuk pada jadwal konsultasi yang akan datang.
Kilas Balik Kebijakan BHR Tahun Lalu
Sebagai informasi, pada Lebaran tahun 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah meminta perusahaan layanan angkutan untuk membayarkan bonus hari raya dalam bentuk tunai. Bonus tersebut diberikan berdasarkan tingkat produktivitas pengemudi Ojol maupun kurir online.
Saat itu, tercatat sekitar 250.000 pengemudi Ojol dan kurir online aktif, sementara 1 juta hingga 1,5 juta lainnya berstatus paruh waktu. “(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
Informasi lengkap mengenai rencana kenaikan BHR Ojol ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Jumat, 27 Februari 2026.
