Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi meminta seluruh pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan. Permintaan ini disampaikan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026, seiring dengan dibukanya Posko THR di seluruh Indonesia.
Kemenaker Dirikan Posko THR Nasional untuk Aduan Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota telah mendirikan Posko THR. Posko ini berfungsi sebagai pusat pengaduan bagi para pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko,” tegas Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim pengawas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Pelanggar Kewajiban THR
Yassierli menjelaskan bahwa prosedur pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR sudah menjadi agenda tahunan. Pada momen Lebaran 2025 lalu, Kemenaker mencatat banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” ujar Yassierli, menekankan peran pengawasan dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.
Menurut regulasi yang berlaku, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi. “Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai,” pungkasnya.
Ombudsman RI Awasi Tindak Lanjut Aduan THR oleh Disnaker
Selain posko aduan yang dibuka Kemenaker, Ombudsman RI di daerah juga turut berperan dalam mengawasi proses penanganan laporan THR. Meskipun tidak membuka posko aduan THR secara khusus karena menjadi wewenang Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Ombudsman RI dapat menerima laporan jika pengaduan yang disampaikan ke Disnaker tidak ditindaklanjuti secara memadai.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya bisa menjatuhkan sanksi malaadministrasi bagi Disnaker yang terbukti tidak maksimal dalam menindak aduan pelanggaran THR.
“Kalau dalam pemeriksaan kami terbukti ada yang kurang maksimal, maka kami akan menyimpulkan apakah ada malaadministrasi atau tidak,” kata Farida saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Februari 2026.
Informasi lengkap mengenai mekanisme pelaporan dan sanksi terkait pembayaran THR ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan konfirmasi dari Ombudsman RI.
