Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk periode 1–31 Maret 2026 sebesar 938,87 dollar AS per metrik ton. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 2,22 persen atau 20,40 dollar AS dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan HR ini menjadi dasar untuk bea keluar dan pungutan ekspor CPO. Pada periode 1–28 Februari 2026, HR CPO tercatat sebesar 918,47 dollar AS per metrik ton.
Kenaikan Harga dan Faktor Pendorong
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penguatan HR CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor. “Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan,” ujar Tommy dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Tommy menambahkan, terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi. Selain itu, kenaikan harga minyak nabati lainnya, seperti minyak kedelai, turut berkontribusi pada peningkatan harga CPO.
Mekanisme Penetapan Harga Referensi
Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada periode 20 Januari hingga 19 Februari 2026. Data harga yang menjadi acuan meliputi Bursa CPO Indonesia yang mencatat 882,76 dollar AS per metrik ton, Bursa CPO Malaysia dengan 994,97 dollar AS per metrik ton, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.252,36 dollar AS per metrik ton.
Tommy menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 mengatur penggunaan sumber harga. Jika selisih rata-rata dari tiga sumber melebihi 40 dollar AS, perhitungan menggunakan dua sumber yang menjadi median dan terdekat dengan median. “Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 938,87 dolar AS per MT,” kata Tommy.
Bea Keluar untuk Produk Turunan CPO
Untuk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan neto hingga 25 kilogram, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 31 dollar AS per metrik ton.
Informasi lengkap mengenai penetapan harga referensi CPO ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perdagangan yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026.
