Finansial

Kemenhub Jamin Distribusi Logistik Aman Selama Lebaran 2026: Pembatasan Angkutan Barang Diterapkan Selektif

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kelancaran distribusi logistik melalui pengendalian lalu lintas di jalur mudik selama penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan kebutuhan pokok di tengah lonjakan pergerakan masyarakat.

Koordinasi Lintas Kementerian untuk Kelancaran Lebaran

Pernyataan tersebut disampaikan Dudy usai pertemuannya dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Selasa (24/2/2026). “Distribusi logistik tetap aman tanpa mengganggu distribusi barang dan stabilitas pasokan kebutuhan pokok,” kata Dudy.

Koordinasi lintas kementerian tersebut menitikberatkan pada pengaturan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik. Selain itu, pembahasan juga mencakup penertiban pasar tumpah di jalur mudik Lebaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional mengantisipasi prakiraan pergerakan masyarakat yang mencapai sekitar 143,91 juta orang selama masa Lebaran.

Pembatasan Angkutan Barang Demi Optimalisasi Jalan

Dudy menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang menjadi langkah krusial untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal. “Pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan langkah penting untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal sehingga arus mudik dapat berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Pengaturan terkait angkutan barang ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran distribusi logistik.”

Pemerintah telah menetapkan pengaturan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Detail Pembatasan dan Pengecualian

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kebijakan ini berlaku pada ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah strategis nasional selama periode 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Namun, kendaraan angkutan barang yang mengangkut komoditas esensial tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan tertentu. Komoditas tersebut meliputi bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, hewan ternak, dan bantuan kebencanaan. Ketentuan ini bertujuan memastikan rantai pasok nasional tetap berjalan dan menghindari kelangkaan barang di daerah tujuan mudik.

Peran Kementerian Perdagangan dalam Pengendalian Pasar

Dalam upaya ini, Kementerian Perdagangan berperan mengendalikan aktivitas perdagangan di sepanjang jalur mudik. Ini termasuk penataan pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan hambatan samping lalu lintas. Penertiban dilakukan melalui pengaturan zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar kegiatan ekonomi tidak menggunakan badan jalan.

Kementerian Perdagangan juga memastikan kelancaran distribusi bahan pokok selama masa pembatasan angkutan barang. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan sistem logistik dan pengawasan pasokan di daerah, guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Kami bersama Kementerian Perdagangan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik,” kata Dudy. Ia menegaskan, “Kuncinya adalah keseimbangan antara kelancaran transportasi dan distribusi barang di masa Angkutan Lebaran.”

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perhubungan yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.