Menjelang Idul Fitri 1447 H, Kementerian Perhubungan memprediksi sedikitnya 144 juta pergerakan masyarakat akan terjadi selama periode mudik Lebaran 2026. Lonjakan trafik yang dahsyat ini mendorong pemerintah menetapkan berbagai kebijakan, termasuk pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama 16 hari. Kebijakan ini dinilai rasional oleh Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.
Prediksi Lonjakan Trafik dan Rekayasa Lalu Lintas
PT Jasa Marga memperkirakan lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi Tol Jakarta-Cikampek menuju arah timur seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur. Fenomena luar biasa ini membutuhkan langkah penanganan yang juga tidak biasa, khususnya dalam manajemen lalu lintas.
Pemerintah dan kepolisian telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas. Langkah-langkah tersebut meliputi penerapan contra flow, sistem satu arah (one way), hingga kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas Tol Transjawa. Skema rekayasa bahkan diperpanjang dari Tol Jakarta-Cikampek hingga Exit Tol Kalikangkung di Semarang.
Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan insentif berupa diskon tarif angkutan umum sebesar 20 sampai 30 persen untuk moda kereta api, angkutan laut, penyeberangan, hingga pesawat udara dengan total anggaran mencapai Rp 911 miliar. Diskon tarif tol sebesar 20 sampai 30 persen juga diberlakukan di sejumlah ruas.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada 16–17 Maret 2026 untuk arus mudik dan 25–26 Maret 2026 untuk arus balik.
Urgensi Pembatasan Angkutan Barang
Menurut Tulus Abadi, berbagai kebijakan rekayasa trafik dan diskon tarif tersebut belum dipandang cukup tanpa pembatasan angkutan barang. “Mengingat situasi trafik yang extra ordinary tersebut, maka pembatasan 16 hari untuk angkutan barang ini menjadi kebijakan yang rasional,” tegas Tulus.
Tulus mengakui bahwa kebijakan ini kerap menuai keberatan dari kalangan pengusaha angkutan barang karena dianggap terlalu lama. Namun, ia menilai pembatasan tersebut seharusnya sudah dapat diantisipasi mengingat kebijakan serupa rutin diterapkan setiap tahun. “Ini agenda tahunan. Seharusnya sudah bisa diantisipasi, termasuk penyesuaian jadwal ekspor-impor dan bongkar muat,” ujarnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan harga logistik akibat pembatasan ini. Tulus memastikan bahwa angkutan logistik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap diperbolehkan beroperasi selama bukan kendaraan over dimension over load (ODOL). “Bagi masyarakat, pembatasan angkutan barang tidak akan berdampak pada kenaikan harga logistik, sebab angkutan logistik dan BBM dikecualikan dalam pembatasan,” jelasnya.
Dari sisi keselamatan, Tulus menilai pembatasan angkutan barang justru sangat mendesak. Kecepatan truk yang rata-rata hanya 20 sampai 30 kilometer per jam dinilai kerap menghambat arus kendaraan lain, terutama di jalan tol. “Ini sangat berisiko, selain menghambat trafik, juga mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya di jalan tol,” katanya.
Berdasarkan analisis lalu lintas Jasa Marga, keberadaan angkutan barang saat mudik Lebaran dapat mendistorsi pergerakan trafik hingga 30 persen. Oleh karena itu, pembatasan selama 16 hari dinilai dapat membantu mengurai kemacetan sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas.
Sosialisasi dan Harapan ke Depan
Tulus Abadi menambahkan, ke depan pemerintah perlu menyosialisasikan kebijakan pembatasan lebih awal agar pelaku usaha dapat melakukan mitigasi risiko bisnis. “Pembatasan angkutan barang harus disosialisasikan jauh-jauh hari agar sektor angkutan barang bisa mengantisipasi dampak bisnisnya,” ujarnya.
Ia berharap berbagai rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan, termasuk pembatasan angkutan barang, mampu memastikan arus mudik dan arus balik berjalan lancar tanpa kemacetan parah serta menurunkan angka kecelakaan. Tulus juga berpesan agar pemudik, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan sepeda motor, mengutamakan keamanan dan keselamatan. “Tidak ada kompromi untuk aspek keselamatan, apa pun moda transportasinya. Selamat mudik, mudik selamat,” pungkas Tulus.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
