Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari 2026, sebanyak 249 juta batang rokok ilegal berhasil disita, menunjukkan lonjakan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan Penindakan Rokok Ilegal
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa upaya penindakan terhadap rokok ilegal terus mengalami peningkatan. Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin (23/2/2026), Suahasil merinci data tersebut.
“Januari 2025 hanya sekitar 63 juta yang ditindak, yang ditangkap. Di Januari 2026 ini meningkat menjadi 249 juta rokok ilegal yang ditangkap oleh Bea Cukai,” kata Suahasil.
Secara total, DJBC melakukan 1.243 kali tindakan terhadap rokok ilegal pada Januari 2026, angka ini naik 53,8 persen secara tahunan.
Sinergi Penegakan Hukum
Faktor utama yang turut mempengaruhi kenaikan penindakan ini adalah pengungkapan gudang rokok ilegal di Pekanbaru. Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama yang erat antara DJBC dengan aparat penegak hukum lainnya.
Menurut Suahasil, langkah ini menjadi bukti nyata penguatan sinergi antara DJBC dan instansi penegak hukum lain, yang akan terus ditingkatkan di masa mendatang.
Penindakan Narkotika dan Penerimaan Bea Cukai
Selain rokok ilegal, DJBC juga mencatat 95 kali penindakan narkotika hingga Januari 2026, meskipun angka ini turun 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, dari sisi barang bukti, terjadi peningkatan signifikan.
Pada Januari 2025, barang bukti yang diamankan sekitar 0,1 ton, sementara pada Januari 2026 jumlahnya mencapai 0,21 ton.
Dari sisi penerimaan, bea dan cukai sepanjang Januari 2026 tercatat sebesar Rp 22,6 triliun, atau 6,7 persen dari target APBN. Angka ini menunjukkan penurunan 14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kontributor terbesar penerimaan bea dan cukai masih berasal dari cukai, utamanya cukai tembakau atau rokok. Penerimaan tersebut berasal dari Cukai Rp 17,5 triliun (turun 12,4 persen), Bea Keluar Rp 1,4 triliun (turun 41,6 persen), dan Bea Masuk Rp 3,7 triliun (turun 4,4 persen). Dengan demikian, cukai memiliki kontribusi 77 persen dari total penerimaan bea dan cukai.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
