Finansial

Kemenperin Ungkap Alasan Produsen Mie Sedaap Rumahkan Pekerja Outsourcing Jelang Lebaran

Advertisement

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa tindakan produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Sejahtera (KAS), yang sempat merumahkan pekerja alih daya atau outsourcing, tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan bahwa karyawan yang dirumahkan tersebut bukan merupakan pekerja tetap perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan Febri Hendri di kantor Kemenperin, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026), sekaligus menepis kabar mengenai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di kalangan buruh Mie Sedaap. “Bukan pekerja tetap. Ya. Jadi tidak ada PHK di sana ya,” tegas Febri.

Klarifikasi Kementerian Perindustrian

Febri menjelaskan bahwa industri padat karya, khususnya sektor makanan dan minuman, secara rutin meningkatkan kapasitas produksi mereka menjelang perayaan hari besar keagamaan. Peningkatan ini dilakukan untuk memenuhi lonjakan permintaan pasar yang bersifat musiman.

“Produksi itu, sebagaimana dengan produksi industri makanan minuman yang menghadapi demand seasonal, demand musiman, menjelang hari raya besar keagamaan,” tutur Febri. Untuk mengantisipasi kebutuhan produksi tersebut, perusahaan merekrut tenaga kerja alih daya yang dipekerjakan dalam kurun waktu tertentu.

Setelah target produksi tercapai dan permintaan pasar terpenuhi, perusahaan akan menyesuaikan kembali tingkat produktivitasnya dan mengurangi jumlah karyawan outsourcing. Febri menambahkan bahwa skema serupa juga umum diterapkan di industri padat karya lainnya, seperti Industri Hasil Tembakau (IHT), yang merekrut banyak pekerja saat musim panen dan menguranginya setelah produksi tercapai.

“Itu biasanya pekerja-pekerja sampingan itu, itu kemudian mereka berhentikan. Dan itu tidak, tidak, tidak melanggar aturan apa pun,” kata Febri, menggarisbawahi legalitas praktik tersebut.

Advertisement

Respons Produsen dan Sorotan Publik

Sebelumnya, kabar mengenai produsen Mie Sedaap yang merumahkan karyawan sempat menjadi sorotan publik, terutama karena dilakukan menjelang Lebaran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sempat menuding produsen makanan instan tersebut berupaya menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menanggapi sorotan tersebut, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, memberikan klarifikasi. Melalui keterangannya kepada Kompas.com pada Selasa (24/2/2026), Peter menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK maupun merumahkan karyawan.

Peter menegaskan bahwa PT KAS tetap beroperasi secara normal, baik dari sisi operasional maupun ketenagakerjaan. Ia juga menekankan bahwa perusahaan memandang karyawan sebagai aset penting. “PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” ujar Peter.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perindustrian dan PT Karunia Alam Sejahtera yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement