Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat bergerak cepat menanggapi dugaan pelecehan seksual serta kekerasan terhadap atlet panjat tebing. Dugaan tindakan tidak terpuji ini diduga dilakukan oleh oknum pelatih berinisial HB di lingkungan pemusatan latihan nasional (pelatnas).
Kemenpora telah membentuk tim investigasi internal dan tim gabungan untuk menelusuri fakta. Langkah ini juga didukung penuh oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang turut melakukan penelusuran.
Komitmen Kemenpora Usut Tuntas
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di pelatnas panjat tebing. Ia memastikan akan mendorong investigasi berjalan secara menyeluruh dan transparan.
Erick juga menggagas saluran pengaduan khusus bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan melalui alamat email [email protected]. “Saya akan pastikan kalau ada oknum-oknum yang melakukan pelecehan seksual kepada atlet kita, saya akan dorong tim bekerja keras untuk investigasi dan hukum seumur hidup (larangan terlibat di olahraga), dan kalau perlu dibawa ke polisi,” tegas Erick.
Dukungan Penuh dari KONI Pusat
Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kemenpora dan FPTI dalam mendalami kasus tersebut. “Saya selaku Ketua Umum KONI Pusat memberikan dukungan untuk Kemenpora dan FPTI dalam upaya pendalaman atas dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pelatih,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima pada Selasa (3/3/2026).
Marciano berharap dugaan tindakan pelecehan seksual tidak pernah terjadi lagi dalam dunia olahraga Indonesia. Menurutnya, hal tersebut mencederai nilai-nilai sportivitas, saling menghormati, dan kepatuhan terhadap aturan. “Atlet, pelatih, dan ofisial adalah Patriot Olahraga Indonesia yang harus dilindungi,” katanya.
Oleh karena itu, Marciano menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan apabila pelaku terbukti melakukan pelanggaran. “Apabila terbukti terjadi, sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan yang berlaku agar ke depan hal tersebut tidak terulang. Prestasi yang telah dicapai dan membanggakan harus diimbangi dengan keteladanan sebagai pelatih, bukan tindakan tidak terpuji yang membuat para atlet, pelatih lain, dan masyarakat olahraga kecewa,” tegasnya.
Informasi lengkap mengenai upaya penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi KONI Pusat yang dirilis pada Selasa, 3 Maret 2026.
