Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Struktur baru ini dirancang sebagai unit setingkat Eselon I di bawah Kemenag yang secara khusus akan menangani lebih dari 42 ribu pesantren di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut pembentukan Ditjen Pesantren sebagai momentum strategis. Langkah ini diharapkan dapat membuat pengelolaan pesantren lebih fokus, cepat, dan terukur.
Latar Belakang dan Urgensi Pembentukan
Selama ini, pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) yang memiliki cakupan tugas sangat luas. Amien Suyitno menjelaskan, “Selama ini Ditjen Pendidikan Islam menangani madrasah, dari Raudlatul Athfal (RA) sampai Madrasah Aliyah (MA), perguruan tinggi keagamaan Islam, sekaligus lebih dari 42 ribu pesantren. Cakupan kerjanya sangat besar,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/2/2026), dilansir dari Kemenag.
Pemisahan struktur ini dinilai krusial untuk memberikan perhatian lebih mendalam terhadap kebutuhan dan pengembangan pesantren. Dengan fokus yang lebih tajam, program-program Kemenag dapat disalurkan secara lebih efektif.
Proses Regulasi dan Harapan
Pembentukan Ditjen Pesantren masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Agama yang baru. Saat ini, regulasi yang berlaku adalah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang ditetapkan pada 5 November 2024.
Amien Suyitno mengungkapkan bahwa Perpres baru tersebut sudah dalam proses harmonisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. Dirjen Pendidikan Islam optimistis Perpres tersebut akan segera terbit.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bukan gagasan baru, melainkan aspirasi yang telah lama diperjuangkan oleh kalangan pesantren. “Ini bukan wacana baru. Sudah lama diperjuangkan dan sekarang menemukan momentumnya,” tegas Amien.
Dampak Strategis dan Prioritas Anggaran
Amien menilai pembentukan Ditjen Pesantren tidak sekadar menambah struktur birokrasi, melainkan sejalan dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional. Pesantren memiliki peran ganda sebagai lembaga pendidikan agama, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kalau dikelola lebih fokus, dampaknya bukan hanya ke pendidikan, tapi juga ke penguatan ekonomi pesantren dan pembangunan sosial di daerah,” jelasnya. Dengan jumlah pesantren yang mencapai puluhan ribu dan tersebar hingga wilayah terpencil, kehadiran Ditjen tersendiri diharapkan mempercepat penyaluran program serta afirmasi anggaran agar lebih tepat sasaran.
Pesantren dan Adaptasi Teknologi Digital
Amien Suyitno juga menepis pandangan bahwa pesantren tertinggal dalam pemanfaatan teknologi. Ia menyebut sebagian besar pesantren telah terintegrasi dengan sistem digital Kemenag dan memiliki tingkat literasi teknologi yang memadai.
Banyak santri, lanjutnya, melanjutkan pendidikan melalui program beasiswa dan berkiprah sebagai dokter, akademisi, hingga profesional di bidang teknologi. “Santri hari ini tidak hanya kuat secara spiritual, tapi juga kompetitif secara intelektual,” tegas Amien.
Jika Perpres resmi diterbitkan, Ditjen Pesantren akan berdiri sebagai unit Eselon I tersendiri di lingkungan Kemenag. Struktur baru tersebut diharapkan memperkuat posisi pesantren dalam kebijakan nasional serta menjawab tuntutan peningkatan mutu dan kesejahteraan tenaga pendidik di pesantren.
Informasi mengenai rencana pembentukan Ditjen Pesantren ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.