Pemerintah Amerika Serikat resmi mengenakan bea masuk imbalan (countervailing duties) sebesar 104,38 persen terhadap produk panel surya asal Indonesia. Kebijakan ini segera direspons oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menduga adanya praktik transhipment sebagai pemicu utama. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pada Jumat (27/2/2026) menyatakan telah melakukan pengecekan atas kebijakan tersebut.
Dugaan Transhipment dan Respons Kementerian ESDM
Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa produk panel surya yang dikenai tarif di luar ketentuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS diduga kuat merupakan produk transhipment. Praktik ini merujuk pada produk yang hanya singgah di Indonesia untuk pelabelan sebelum dikirim ke negara tujuan, tanpa melalui proses produksi penuh di dalam negeri. “Saya sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART. Ternyata itu hanya transhipment, itu labeling di Indonesia,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) akan meneliti kembali seluruh industri panel surya di Indonesia. Peninjauan ini bertujuan untuk membedakan perusahaan yang hanya melakukan pelabelan, menjalankan praktik transhipment, serta yang benar-benar melakukan manufaktur penuh di dalam negeri. Yuliot menegaskan, pemerintah akan terus memperjuangkan penerapan tarif sesuai ketentuan dalam ART, yakni maksimal 15 persen.
Latar Belakang Kebijakan AS dan Dampaknya
Pemerintah AS menetapkan bea masuk imbalan sementara ini sebagai respons atas dugaan subsidi yang diterima industri panel surya di Indonesia, India, dan Laos. Washington menilai subsidi tersebut membuat produk buatan AS kalah bersaing di pasar domestik. Lembar fakta Departemen Perdagangan AS mencatat, panel surya dari India dikenai tarif 125,87 persen, sementara dari Laos sebesar 80,67 persen.
Beberapa perusahaan juga dikenai tarif individual yang bervariasi. Di Indonesia, PT Blue Sky Solar dikenai tarif 143,3 persen dan PT REC Solar Energy 85,99 persen. Sementara itu, Mundra Solar di India dikenai tarif 125,87 persen, serta Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company di Laos masing-masing dikenai tarif 80,67 persen.
Kebijakan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, sebuah aliansi produsen besar seperti Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar. Aliansi tersebut meminta perlindungan atas investasi miliaran dollar AS untuk pembangunan dan perluasan pabrik panel surya di AS. Kuasa hukum aliansi, Tim Brightbill, menyebut keputusan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil. “Para produsen AS berinvestasi miliaran dollar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan upah yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Informasi lengkap mengenai kebijakan bea masuk imbalan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ESDM dan data dari Departemen Perdagangan AS yang dirilis pada akhir Februari 2026.
