Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan apresiasi kepada PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap, atas keputusan mereka untuk tidak merumahkan karyawan. Sebelumnya, perusahaan tersebut sempat diterpa kabar tidak sedap terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau perumahan karyawan menjelang momentum Lebaran.
Latar Belakang Kabar Perumahan Karyawan
Rumor mengenai perumahan ratusan karyawan outsourcing PT KAS sempat beredar luas menjelang perayaan Lebaran. Kabar ini kemudian memicu keresahan di kalangan pekerja yang terdampak, mendorong mereka untuk mengadukan persoalan ini kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Intervensi dan Pernyataan Resmi
Menanggapi aduan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad segera berkoordinasi dengan pihak PT KAS. Setelah koordinasi, politikus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa perusahaan telah sepakat untuk tidak melanjutkan rencana PHK.
“Dan ini adalah hal yang menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran. Sehingga tadi sepakat pihak Mie Sedaap untuk menyetop PHK,” kata Dasco di DPR RI, Senin (23/2/2026).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, turut mengapresiasi keputusan PT KAS. “Tentu Kemenaker menyampaikan apresiasi bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK termasuk perusahaan produsen Mie Sedaap,” ujar Indah saat dihubungi pada Selasa (24/2/2026).
Indah memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai persoalan hubungan industrial di pabrik Mie Sedaap, menyatakan bahwa keterangan dari perusahaan maupun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah cukup menjelaskan bahwa karyawan Mie Sedaap tidak jadi dirumahkan maupun di-PHK.
Tanggapan Serikat Pekerja
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding keputusan merumahkan karyawan outsourcing tersebut sebagai modus perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa ratusan pekerja itu tidak dipecat dan kontraknya masih berjalan. Menurutnya, perusahaan hanya merumahkan mereka untuk kemudian kembali mempekerjakan setelah Lebaran.
“Perusahaan memang tidak mem-PHK, tapi perusahaan tidak mau bayar THR dan tidak mau bayar gaji menjelang Lebaran,” tutur Said pada Selasa (24/2/2026).
Klarifikasi Terbaru Perusahaan
Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menyampaikan keterangan resmi terbaru. Ia menegaskan bahwa PT KAS tidak melakukan PHK maupun merumahkan karyawan. Pernyataan ini sedikit berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebut perusahaan melakukan penyesuaian tenaga kerja.
Peter juga membantah bahwa keputusan tersebut diambil karena momentum menjelang Lebaran. Dalam keterangan terbarunya, Peter menyatakan bahwa PT KAS tetap beroperasi normal dan memandang sumber daya manusia sebagai aset penting perusahaan.
“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter dalam keterangannya kepada Kompas.com.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Karunia Alam Segar dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.
