Finansial

Kementerian Ketenagakerjaan Pastikan Pengemudi Ojek Online Akan Kembali Terima Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kepastian ini disampaikan setelah pemerintah berdiskusi dengan perusahaan platform ojek online yang menyatakan komitmen untuk membayarkan THR.

Komitmen Perusahaan Platform Ojek Online

Yassierli mengungkapkan bahwa respons dari perusahaan platform ojek online sangat positif. “Kita sudah lakukan diskusi alhamdulillah respons mereka baik ya, mereka komitmen,” kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, skema aturan terkait pemberian THR ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk merumuskan ketentuan yang tepat.

Skema Aturan dan Harapan Menaker

“Kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg nanti kita umumkan bersama insyaallah,” ujar Yassierli. Ia berharap skema pemberian THR tahun ini dapat lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan Lebaran 2025.

Harapan ini muncul mengingat adanya sorotan terhadap pemberian tunjangan bagi pengemudi ojek online pada tahun sebelumnya.

Sorotan Terhadap THR Lebaran 2025

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti tunjangan yang diterima pengemudi ojek online pada Lebaran 2025. Menurutnya, perusahaan tidak memberikan THR, melainkan Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50.000.

Advertisement

“Yang benar, yang diberikan bantuan hari raya, bukan THR, tapi bantuan hari raya (BHR) itu cuma Rp 50.000,” kata Said, Selasa (24/2/2026).

Pada Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto memang meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai. Besaran bonus tersebut disesuaikan dengan tingkat produktivitas pengemudi dan kurir.

Saat itu, tercatat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, serta 1 juta hingga 1,5 juta lainnya berstatus paruh waktu. “(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Informasi lengkap mengenai kepastian THR ojek online ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement