Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kehati-hatiannya terkait permintaan Amerika Serikat (AS) agar Indonesia membatasi penggunaan outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun. Ketentuan ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang resiprokal atau Agreement Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara. Presiden KSPI Said Iqbal menekankan pentingnya mempelajari implikasi tersirat dari pasal tersebut sebelum mengambil sikap penuh.
Tanggapan KSPI atas Permintaan AS
Said Iqbal, saat dihubungi pada Sabtu (28/2/2026), mengungkapkan bahwa KSPI tidak langsung mempercayai permintaan AS tersebut. Ia khawatir jika tujuan di balik pasal tersebut adalah untuk melemahkan kompetisi atau daya saing produk Indonesia. “Kita harus mempelajari yang tersirat dari pasal tersebut. Kalau tujuannya ingin melemahkan kompetisi atau daya saing produk Indonesia, maka kita harus waspada terhadap pasal tersebut,” tegas Said.
Potensi Dampak dan Perlindungan Buruh
Said menilai, pasal ketenagakerjaan dalam kesepakatan dagang ini berpotensi melemahkan daya saing pekerja Indonesia. Namun, KSPI tetap membuka peluang untuk menerima poin tersebut jika benar-benar memberikan perlindungan bagi buruh. “Kalau memang benar-benar ingin membantu buruh Indonesia sehingga bisa dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia melalui ‘tekanan’ dari Amerika Serikat tersebut, kita sangat setuju,” ujar Said.
Mandat Pembatasan Outsourcing dan PKWT
Presiden KSPI itu menegaskan bahwa pembatasan outsourcing merupakan kewajiban yang harus dilakukan Indonesia, bahkan tanpa adanya kesepakatan dagang dengan AS. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang telah memerintahkan pembatasan tersebut. Ketentuan ini nantinya akan dituangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. “Tanpa ada perjanjian resiprokal pun (pembatasan outsourcing) wajib,” kata Said.
Terkait PKWT, Said Iqbal menjelaskan bahwa putusan MK membatasi durasi kontrak maksimal lima tahun. Hal ini berbeda dengan permintaan AS yang mengusulkan PKWT maksimal satu tahun.
Rencana Survei Sikap Pekerja
Untuk memahami sikap pekerja terkait usulan kontrak maksimal satu tahun dari AS, KSPI bersama Partai Buruh berencana menggelar penelitian sederhana melalui kuesioner. Said Iqbal menyoroti ketidakjelasan dalam permintaan AS mengenai status pekerja setelah satu tahun kontrak. “Apakah setuju kontraknya paling lama satu tahun setelah itu diputus kontrak atau diangkat karyawan tetap? Kan ini enggak jelas dari permintaan Amerika itu,” ucap Said.
Detail Ketentuan dalam Dokumen ART
Dokumen Agreement Reciprocal Trade (ART) secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia wajib menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan outsourcing. Dokumen tersebut juga meminta pembatasan PKWT maksimal satu tahun. Setelah periode tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.
Ketentuan ini kontras dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku saat ini, di mana PKWT dapat diperpanjang hingga lima tahun. Dokumen ART secara spesifik menyatakan, “Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun.”
Informasi lengkap mengenai isu pembatasan outsourcing dan PKWT dalam kesepakatan dagang ini disampaikan melalui pernyataan resmi Presiden KSPI Said Iqbal yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026.
