Finansial

Ketahanan Energi Nasional: Pemerintah Wajib Pimpin Pengelolaan Cadangan Strategis di Tengah Ketergantungan Impor

Advertisement

Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Sejak 2003-2004, negara ini resmi menjadi net oil importer, dengan konsumsi minyak mencapai 1,5 juta barel per hari, sementara produksi domestik hanya separuhnya. Ketergantungan impor yang signifikan ini membuat stabilitas ekonomi nasional rentan terhadap fluktuasi harga global dan gejolak geopolitik.

Ancaman Ketergantungan Impor dan Gejolak Global

Ketergantungan pada pasokan energi dari luar negeri menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap dinamika pasar global. Ketegangan di Timur Tengah, perubahan ritme pasokan dari negara-negara OPEC, hingga permintaan Tiongkok, semuanya dapat memengaruhi harga dan ketersediaan energi.

Situasi ini diperparah oleh gangguan logistik akibat perang, bencana alam, atau pandemi seperti Covid-19. Dalam pasar migas yang volatil, negara net oil importer seperti Indonesia wajib memiliki cadangan penyangga untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pasokan.

Memahami Cadangan Minyak Nasional dan SPR

Penting untuk membedakan antara cadangan operasional Pertamina dan cadangan penyangga strategis jangka panjang. Cadangan operasional Pertamina, yang berkisar 15 hingga 25 hari, berfungsi untuk menjaga distribusi harian dan bukan dirancang sebagai penyangga krisis jangka panjang.

Menyimpan stok besar dalam waktu lama akan mengunci modal kerja perusahaan dengan nilai yang sangat besar. Oleh karena itu, penugasan kepada korporasi harus disertai kejelasan pembagian risiko, karena ketahanan energi adalah kebijakan publik, bukan semata keputusan bisnis.

Jika negara memberi mandat kepada Pertamina, desain pembiayaan dan mekanisme kompensasinya harus jelas, terutama saat terjadi gejolak harga atau kewajiban subsidi. Ini untuk menghindari kerugian korporasi yang tidak semestinya.

Belajar dari Krisis Energi Global 1973

Dunia pernah mengalami guncangan energi besar pasca-perang Yom Kippur 1973, yang diikuti embargo minyak oleh negara-negara Arab terhadap negara-negara Barat. Krisis tersebut menyadarkan banyak negara akan risiko ketergantungan impor tanpa cadangan penyangga.

Sejak saat itu, berbagai negara membangun Strategic Petroleum Reserve (SPR) sebagai perlindungan terhadap gangguan pasokan dan gejolak geopolitik. Sebagai respons kelembagaan, International Energy Agency (IEA) dibentuk pada 1974, mewajibkan anggotanya memiliki cadangan setara minimal 90 hari net impor sebagai ukuran ketahanan energi.

Advertisement

Pengalaman ini menegaskan bahwa untuk menjamin pasokan jangka panjang, pemerintah harus hadir dan membiayai cadangan strategis. Umumnya, pembiayaan SPR berasal dari APBN, pungutan khusus (levy), atau skema pendanaan campuran, dengan tanggung jawab kebijakan dan risikonya tetap pada negara.

Tantangan Pengelolaan Profesional dan Kewaspadaan Global

Sektor energi yang vital, padat modal, dan penuh ketidakpastian menuntut pengelolaan yang profesional dan proporsional. Pengawasan dan akuntabilitas wajib ditegakkan, namun risiko bisnis tidak bisa dinilai hanya dengan pendekatan salah atau benar.

Prinsip Business Judgement Rule serta kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN harus dipahami secara utuh. Jika setiap keputusan dalam situasi volatil dipersepsikan sebagai kesalahan, direksi akan cenderung memilih aman daripada bertindak strategis, padahal ketahanan energi menuntut keberanian yang terukur.

Selain itu, Indonesia perlu waspada terhadap dinamika pasar global. Pembangunan cadangan strategis seperti SPR dapat menarik kepentingan pelaku usaha internasional. Negara harus memastikan tujuannya untuk memperkuat ketahanan energi nasional, bukan mengunci kontrak jangka panjang yang memberatkan BUMN di tengah perubahan teknologi dan pola konsumsi, termasuk tren kendaraan listrik.

Visi Jangka Panjang untuk Kedaulatan Energi

Tantangan ke depan tidak ringan. Kebutuhan energi terus meningkat, transisi menuju energi bersih berjalan, dan hilirisasi perlu dipercepat untuk memberi nilai tambah ekonomi. Semua ini memerlukan investasi besar dalam satu dekade mendatang, serta kepastian hukum dan stabilitas kebijakan.

Ketahanan energi bukan sekadar soal angka cadangan atau besaran investasi. Ini menyangkut rasa aman kolektif bangsa dalam menghadapi ketidakpastian global. Negara yang kuat mampu mengelola risiko dengan tenang dan terukur, bukan bebas risiko. Kegaduhan tata kelola justru akan memperbesar risiko.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui analisis mendalam tentang kebijakan energi nasional yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Advertisement