Finansial

Ketua LPS Anggito Abimanyu Soroti Kebijakan Spin-Off UUS OJK, Ungkap Potensi Risiko Pengerdilan

Advertisement

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, melayangkan kritik terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induknya. Menurut Anggito, kebijakan ini berpotensi mengecilkan skala usaha UUS jika tidak diikuti dengan penguatan modal dan ekspansi bisnis yang memadai. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Kritik Terhadap Kebijakan Spin-Off UUS

“Itu yang saya kurang setuju. Hasil studi saya, itu tidak akan sehat ya, UUS akan mengkerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu,” ujar Anggito Abimanyu dalam kesempatan tersebut.

Ia berpendapat bahwa UUS akan lebih berkembang jika tetap tumbuh bersama induk Bank Umum Konvensional (BUK). Skema merger juga dinilai lebih efektif untuk memperkuat permodalan dan daya saing unit usaha syariah.

Contoh Keberhasilan Merger Bank Syariah

Anggito mencontohkan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang kini masuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) III, dengan modal inti antara Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun. Posisi ini dicapai setelah merger tiga bank syariah milik BUMN, yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah.

Selain itu, Bank Syariah Nasional (BSN) juga berhasil masuk KBMI II, dengan modal inti Rp 6 triliun hingga Rp 16 triliun. BSN terbentuk dari merger spin-off UUS Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Victoria Syariah.

“Tapi itu memang pilihan sih ya, pilihan memisahkan sehingga itu dianggap lebih murni. Tapi dalam perkembangan yang sekarang ini di banyak negara, itu justru UUS itu dibesarkan juga. Jadi kalau menurut saya, dari studi saya, mungkin untuk Indonesia ya biarlah mereka tumbuh saja,” kata Anggito.

Advertisement

Peran Pemerintah dalam Penguatan Bank Syariah

Anggito menegaskan bahwa penguatan bank syariah membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah. Ia menyebutkan bahwa pembentukan BSI dan BSN terjadi berkat inisiatif pemerintah.

“BSI itu ada karena inisiatif pemerintah. BSN itu ada juga merger dari BTN dan Victoria Syariah, itu juga karena pemerintah. Jadi memang kalau kita membesarkan keuangan syariah, itu harus ada peran pemerintah yang lebih strong, lebih kuat. Tidak harus stock modal ya tapi BSI kan merger saja,” tuturnya.

Aturan OJK Mengenai Spin-Off UUS

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank konvensional yang memiliki UUS untuk memisahkan unit tersebut menjadi entitas tersendiri. Ketentuan ini berlaku bagi UUS dengan aset mencapai 50 persen dari total aset induk atau minimal Rp 50 triliun.

Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Informasi lengkap mengenai kebijakan dan pandangan terkait spin-off UUS ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026.

Advertisement