Islami

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin: Label Halal Produk Konsumsi Tak Dihapus dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Advertisement

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) pada Selasa, 24 Februari 2026, menegaskan bahwa isu penghapusan label halal dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat adalah tidak benar. Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku penuh, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.

Kabar mengenai penghapusan label halal yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut ditepis oleh GP Ansor. Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama ini meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak utuh.

Kewajiban Label Halal Tetap Berlaku Sesuai Undang-Undang

Addin Jauharudin menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan ini berlaku dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” tegas Addin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Pasal yang Dipersoalkan Bukan Hapus Label Halal

Menurut Addin, ketentuan yang menjadi perhatian publik tercantum dalam Annex III Article 2.9 perjanjian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pasal itu pada prinsipnya hanya mengatur fasilitasi untuk produk tertentu seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur asal Amerika Serikat.

“Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk non-halal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang sesuai praktik selama ini. Sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional,” ujarnya. Dengan demikian, kewajiban halal untuk produk konsumsi masyarakat Indonesia tetap merujuk pada regulasi nasional dan tidak dihapus oleh perjanjian dagang.

Addin juga mengutip pernyataan Teddy Indra Wijaya yang menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal dalam perjanjian tersebut. Aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama dan tidak dikesampingkan oleh kerja sama perdagangan internasional.

Advertisement

Rekognisi Lembaga Halal AS Tetap Lewat Otoritas Indonesia

Dalam penjelasannya, Addin menyebut bahwa perjanjian tersebut membuka jalan rekognisi terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat. Namun, mekanisme pengakuan tetap berada di bawah otoritas halal Indonesia.

“Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya. Menurutnya, pengakuan tersebut justru menegaskan kedaulatan sistem halal Indonesia, karena otoritas nasional tetap menentukan lembaga mana yang dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang masuk ke Indonesia.

Masyarakat Diminta Cermati Dokumen dan Tidak Terprovokasi

Addin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak utuh. “Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” tambah Addin.

GP Ansor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap melindungi kepentingan umat, menjamin kepastian hukum, serta memastikan kerja sama perdagangan internasional berjalan tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.

Informasi mengenai status label halal dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement