Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah membidik pasar Arab Saudi untuk komoditas ikan patin guna memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji dan umrah. Saat ini, pemerintah sedang melakukan negosiasi intensif dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) agar produk perikanan budidaya Indonesia dapat segera masuk ke wilayah tersebut.
Proses Negosiasi dengan Otoritas Arab Saudi
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tahapan administratif dan teknis yang wajib dilalui. Koordinasi antar-otoritas kini telah memasuki jalur resmi untuk mendapatkan persetujuan keamanan pangan.
“Kita saat ini sedang bernegosiasi dengan teman-teman dari Saudi Arabia, SFDA Saudi Arabia, untuk bisa memasukkan ikan produk budidaya. Memang kita belum mendapatkan approval, namun demikian ini sudah di dalam proses,” ujar Ishartini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Rekam Jejak Ekspor Sebelum Pandemi
Indonesia tercatat pernah mengekspor ikan patin ke Arab Saudi sebelum pandemi Covid-19 melanda. Pada tahun 2019, volume ekspor mencapai hampir 300 ton dalam bentuk produk olahan yang siap dikonsumsi oleh para jemaah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Mahmud, merinci jenis produk yang dikirimkan kala itu. Produk yang diminati pasar Arab Saudi meliputi:
- Ikan patin dalam bentuk fillet.
- Potongan ikan siap masak (cut portion).
“Kita itu pernah ekspor patin ke Arab Saudi tahun 2019. Sebelum Covid-19, kita itu pernah ekspor. Untuk haji, itu sekitar hampir 300 ton,” ungkap Mahmud.
Target Pemenuhan Protein Jemaah
Pemerintah berupaya memastikan kebutuhan protein jemaah haji dan umrah dapat dipasok langsung dari tanah air. Upaya ini menyusul keberhasilan ekspor komoditas karbohidrat seperti beras yang sudah lebih dulu menembus pasar Arab Saudi.
“Kita akan mengawal lagi untuk bisa ekspor lagi. Karena untuk komoditas lain, seperti beras kita sudah ekspor, dan nanti proteinnya juga dari Indonesia,” tambah Mahmud. Langkah ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan jemaah, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi sektor perikanan budidaya nasional.
Informasi mengenai rencana ekspor komoditas perikanan ini dihimpun dari pernyataan resmi jajaran pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis, 19 Februari 2026.
