Sepak Bola

Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Kemenpora untuk Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga Nasional

Advertisement

Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa atlet panjat tebing Indonesia. Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai insiden ini mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Maria Ulfah Anshor secara khusus mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam membuka layanan pengaduan dan mengawal proses investigasi. Pernyataan ini disampaikan Maria dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (7/3/2026).

Apresiasi Kemenpora dan Fenomena Gunung Es

“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespons secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujar Maria.

Maria mengibaratkan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga sebagai fenomena gunung es, di mana jumlah korban yang berani berbicara jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah korban sebenarnya. Ia menekankan pentingnya pendampingan memadai dari Kemenpora agar atlet merasa aman dan terlindungi.

Tiga Rekomendasi Komnas Perempuan untuk Penanganan Korban

Dalam upaya penanganan kasus dan perlindungan korban, Komnas Perempuan mengajukan tiga rekomendasi utama kepada Kemenpora:

  • Penyediaan Layanan Pengaduan Komprehensif: Mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan penegakan hukum. Komnas Perempuan mencatat bahwa poin ini telah dilaksanakan dengan baik oleh Kemenpora.

  • Jaminan Hak Bantuan dan Perlindungan: Memastikan korban mendapatkan bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman.

  • Layanan Pemulihan Holistik: Memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Selain itu, Maria Ulfah Anshor juga mengingatkan Kemenpora untuk memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun. Dukungan penguatan fisik dan psikis juga krusial agar korban tidak ragu menceritakan pengalaman yang dialaminya.

Advertisement

Langkah Preventif untuk Mencegah Kekerasan Seksual Berulang

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Komnas Perempuan menyarankan beberapa langkah preventif yang perlu diimplementasikan:

  • Edukasi Pencegahan: Pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh atlet.

  • Pengawasan Fasilitas: Pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala.

  • Tata Kelola Kelembagaan: Penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dalam tata kelola kelembagaan.

Prinsip zero tolerance ini, menurut Komnas Perempuan, harus dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet. Hal ini juga harus disertai sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komnas Perempuan Siap Berkolaborasi dan Buka Kanal Rujukan

Komnas Perempuan menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Kemenpora dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan olahraga. Komnas Perempuan juga membuka kanal rujukan pengaduan bagi para atlet melalui laman resmi mereka.

Informasi lengkap mengenai rekomendasi dan kesiapan kolaborasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komnas Perempuan yang dirilis pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Advertisement