Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pengungkapan penyebab kematian siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT di Tual, Maluku. Siswa tersebut diduga tewas setelah dianiaya oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS. KPAI telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri terkait insiden ini.
Desakan KPAI untuk Proses Cepat dan Transparan
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa kejadian ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak dapat dibenarkan. KPAI mendorong agar kasus ini diproses dengan cepat sesuai amanat UU Perlindungan Anak Pasal 59A.
Diyah Puspitarini juga menekankan pentingnya keluarga korban mendapatkan bantuan sosial serta perlindungan hukum bagi anak. Ia menambahkan, hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya, guna menghindari stigma negatif.
Komitmen Polri Tindak Tegas Oknum Pelaku
Dugaan penganiayaan ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis, 19 Februari 2026. Terduga pelaku, Bripda MS, merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, dilansir dari detikSulsel.
Senada, Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Sabtu, 21 Februari 2026, memastikan Polri akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan upaya menciptakan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen Polri dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi KPAI dan Polri yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.