Finansial

KPK Tetapkan dan Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait Dugaan Gratifikasi Impor

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menangkap Budiman Bayu Prasojo, seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pada Kamis (26/2/2026) sore. Penangkapan ini dilakukan di kantor pusat DJBC Jakarta terkait dugaan gratifikasi dalam importasi barang.

KPK Tetapkan dan Tangkap Budiman Bayu Prasojo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara ini. BBP ditangkap tim KPK pada Kamis (26/2/2026) pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, sebelum kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Budi menjelaskan, penetapan BBP sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya. Hal ini juga didasari temuan uang sebesar Rp 5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Bea Cukai Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Menanggapi penangkapan ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media massa. DJBC menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media massa. Bea Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada KPK sesuai kewenangan yang berlaku,” kata Budi Prasetiyo kepada Kompas.com pada Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan, termasuk di lingkungan internal Bea Cukai.

Advertisement

Dugaan Setoran Rutin dan Daftar Tersangka Lain

KPK menduga bahwa para pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima setoran rutin dari PT Blueray Cargo (BR) sebesar Rp 7 miliar setiap bulan. Setoran ini diduga bertujuan agar barang-barang impor PT Blueray dapat masuk tanpa melalui proses pengecekan yang semestinya.

Padahal, barang-barang yang diimpor oleh PT Blueray disinyalir merupakan produk palsu atau KW yang seharusnya wajib diperiksa oleh pihak Bea Cukai.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC.

Selain itu, tiga tersangka dari pihak swasta juga telah ditetapkan, yaitu John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan penangkapan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan respons dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat (27/2/2026).

Advertisement