Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari pada Senin malam, 9 Maret 2026. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Detail Operasi Tangkap Tangan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026). “Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh, tanpa merinci lebih lanjut mengenai identitas pihak lain yang turut diamankan.
Hingga kini, KPK belum mengungkapkan barang bukti yang disita maupun jenis perkara yang menjerat Bupati Fikri Thobari dan pihak-pihak terkait.
Proses Hukum Selanjutnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2026). KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Informasi mengenai penangkapan Bupati Rejang Lebong ini disampaikan melalui pernyataan resmi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Selasa, 10 Maret 2026.
