Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melayangkan protes keras terkait penggunaan uang pajak masyarakat untuk pengadaan 105.000 unit pikap impor dari India. Kebijakan ini dinilai ironis di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi buruh industri otomotif di Tanah Air.
Pengadaan pikap senilai Rp 24,66 triliun tersebut dilakukan oleh perusahaan negara PT Agrinas Pangan Nusantara untuk kebutuhan operasional Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Protes KSPI dan Ancaman PHK Buruh Lokal
Said Iqbal mempertanyakan rasionalitas kebijakan impor ini, mengingat dana APBN justru mengalir ke India sementara buruh otomotif Indonesia menghadapi ketidakpastian. “Uang rakyat Indonesia itu kan karena itu uang pajak rakyat Indonesia dalam APBN kok menghidupkan buruh India, pekerja India bergembira ria, pekerja buruh di sektor otomotif terancam PHK,” tegas Said dalam konferensi pers virtual, Senin (24/2/2026).
Ia mengungkapkan, pekerja dari sejumlah produsen otomotif besar seperti Toyota, Hino, Isuzu, Suzuki, dan Daihatsu telah mendatangi Posko Oranye, pos pengaduan KSPI dan Partai Buruh. Mereka melaporkan adanya potensi PHK di sektor industri otomotif yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
KSPI mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga Februari 2026, sebanyak 100.000 pekerja telah terdampak PHK di berbagai sektor. “Produsen-produsen mobil ini yang menyatakan bahwa di perusahaan-perusahaan mobil mereka ini punya potensi terancam PHK,” ujar Said.
Kebijakan Impor Agrinas Dinilai Aneh
KSPI menilai cara berpikir PT Agrinas Pangan Nusantara tidak sejalan dengan upaya pemerintah. Presiden Prabowo Subianto disebut telah bekerja keras mencari investor asing untuk membangun industri manufaktur di Indonesia, namun proyek pengadaan besar justru dialihkan ke luar negeri.
“Capek-capek Bapak Presiden Prabowo nyari investor ke luar negeri, di dalam negeri malah kasih ke orang lain,” sentil Said. Menurutnya, teknologi industri otomotif tanah air, termasuk yang terafiliasi dengan merek seperti Toyota, Hino, Isuzu, Suzuki, dan Mitsubishi, lebih maju dibandingkan produsen mobil India.
Persoalan harga kendaraan juga dinilai masih bisa dinegosiasikan dengan produsen lokal, misalnya dengan mengurangi fitur tertentu yang tidak signifikan. “Ini kebijakan apa? Di mana rasionalitasnya? 105.000 pikap itu kalau diproduksi di dalam negeri di produsen-produsen mobil tadi, itu akan memperpanjang kontrak buruh-buruh yang bekerja di pabrik mobil di Indonesia. Kok malah dikasih ke India?” kata Said.
Penjelasan PT Agrinas Pangan Nusantara
PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui telah meneken kontrak pembelian 105.000 unit pikap dari dua pabrikan India, yakni Mahindra & Mahindra (M&M) Ltd dan Tata Motors. Rinciannya mencakup 35.000 unit pikap 4×4 dari Mahindra, serta 35.000 unit pikap 4×4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi bahwa 200 unit pikap dari Mahindra telah tiba di Indonesia. Pengiriman tahap berikutnya akan dilakukan dengan 400 unit pikap. “Sampai akhir bulan ini (target) sudah 1.000 unit. Tahun ini 35.000 kita usahakan bisa sampai semua, yang Mahindra,” ujar Joao saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Tanggapan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Importasi pikap ini juga menjadi sorotan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Politikus Partai Golkar itu menyindir kebijakan tersebut, menegaskan bahwa pabrikan otomotif dalam negeri memiliki kemampuan untuk memproduksi pikap.
Agus menyebut, kualitas produk pikap dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor dan telah diterima baik oleh masyarakat. “Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pikap dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri,” kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Informasi lengkap mengenai protes KSPI dan kebijakan impor pikap ini disampaikan melalui konferensi pers virtual KSPI pada Senin (24/2/2026) dan pernyataan resmi pihak terkait.
