Sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka. Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang melanggar kewajiban, sementara 36 alumni lainnya masih dalam proses penanganan. Pernyataan ini disampaikan Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta pada Senin (23/2/2026).
Penanganan Pelanggaran Kewajiban Awardee
Sudarto menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penelitian terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa LPDP. Dari total tersebut, delapan orang telah ditetapkan sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa. Sementara itu, 36 alumni lainnya masih dalam tahap penanganan lebih lanjut oleh pihak LPDP.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto.
Klarifikasi dan Ketentuan yang Berlaku
Beberapa kasus yang dilaporkan masih dalam tahap klarifikasi mendalam. Sudarto memaparkan, sejumlah penerima beasiswa diketahui masih menjalani masa magang atau sedang membangun usaha di luar negeri, yang mana hal tersebut masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa LPDP.
Selain itu, terdapat pula alumni yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja. Ketentuan-ketentuan ini, menurut Sudarto, telah diatur secara jelas dalam perjanjian dan pedoman yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sejak awal program.
Komitmen Pengawasan dan Sanksi Tegas
LPDP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penerima beasiswa. Sudarto memastikan bahwa setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional, mengingat dana LPDP merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sanksi yang diberikan mencakup kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya. “Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.
Sumber Data dan Integritas Program
Sudarto juga menyayangkan munculnya isu yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni beasiswa LPDP. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang menjadi prinsip utama program beasiswa LPDP.
LPDP memperoleh data pelanggaran kewajiban pengabdian dari berbagai sumber, termasuk informasi perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial alumni LPDP. Dengan demikian, LPDP berkomitmen menjaga amanah publik untuk memastikan dana beasiswa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus penerima beasiswa LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi Plt Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026.
