Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengumumkan bahwa empat alumni penerima beasiswa LPDP telah melunasi pengembalian dana pendidikan mereka. Sementara itu, empat alumni lainnya dari total delapan orang yang diwajibkan mengembalikan dana, masih dalam proses mencicil pembayaran.
Detail Pengembalian Dana Beasiswa
Sudarto menjelaskan bahwa empat alumni yang telah melunasi kewajiban tersebut telah menyetorkan dana langsung ke kas negara. “Yang empat orang sudah lunas, sudah bayar. Ke kas negara langsung,” ungkap Sudarto dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, empat alumni lainnya masih berjanji untuk membayar secara bertahap. “Yang empat orang lagi, dia berjanji tapi nyicil. Sekali lagi kan tidak semua (orang) tiba-tiba kaya kan suruh bayar,” imbuhnya.
Nilai pengembalian dana ini bervariasi, dengan rata-rata sekitar Rp 2 miliar untuk alumni jenjang PhD dan di bawah Rp 1 miliar untuk jenjang Master. Sudarto belum mengonfirmasi secara spesifik nominal yang harus dikembalikan oleh salah satu awardee, Arya Pamungkas Iwantoro (AP), suami dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), karena LPDP masih menghitung total biaya termasuk bunga.
Kewajiban Pengabdian dan Kasus Arya Pamungkas
Sudarto menegaskan bahwa para alumni tersebut tidak menjalankan kewajiban pengabdiannya kepada negara pascastudi. Aturan yang berlaku mengharuskan pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Alumni yang terlibat berasal dari jenjang S2 dan S3, baik yang studi di dalam maupun luar negeri.
Arya Pamungkas Iwantoro diketahui menempuh studi S2 langsung S3 selama enam tahun di Utrecht University, Belanda. Ia mengambil jenjang S2 di bidang Coastal Dynamics and Fluvial Systems, Physical Geography, dan melanjutkan S3 di bidang Physical Geography hingga meraih gelar PhD pada tahun 2022.
Saat ini, Arya berprofesi sebagai peneliti dan tinggal di Inggris bersama Dwi dan kedua anaknya. Polemik mengenai kasus ini bermula ketika Dwi memamerkan paspor anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris, dengan pernyataan bahwa cukup dirinya yang menjadi WNI dan buah hatinya tidak.
Proses Sanksi Bagi Awardee Lain
Selain delapan alumni yang telah menyetujui pengembalian dana, LPDP juga sedang memproses sanksi terhadap 36 awardee lainnya yang diduga tidak memenuhi kewajiban serupa.
Informasi lengkap mengenai proses pengembalian dana beasiswa LPDP ini disampaikan melalui jumpa pers resmi di Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Februari 2026.
