Edukasi

LPDP Jelaskan Lima Kategori Awardee yang Diizinkan Tetap Berkarir di Luar Negeri Usai Lulus Studi

Advertisement

Tidak semua penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) langsung kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. LPDP memiliki ketentuan ketat mengenai kewajiban kembali ke tanah air, namun juga memberikan pengecualian bagi beberapa kategori awardee yang diizinkan untuk tetap bertugas di luar negeri.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa yang telah diterima. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa sejumlah awardee telah dikenai sanksi karena tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Ketentuan Kembali ke Tanah Air

Sudarto menyatakan bahwa hingga Jumat, 27 Februari 2026, sebanyak 44 awardee LPDP telah dikenai sanksi. Salah satu alasan utama sanksi tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah lulus studi.

Dari catatan LPDP per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa dijatuhi sanksi pengembalian dana. “Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto, seperti dilansir dari laman Antara pada Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, nasib 36 awardee lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak LPDP. Kewajiban berkontribusi bagi negeri dan kembali ke Indonesia merupakan salah satu syarat utama pendaftaran beasiswa LPDP yang telah diumumkan secara transparan.

Lima Kategori Awardee LPDP yang Diizinkan Bertugas di Luar Negeri

Meskipun ada kewajiban untuk kembali, LPDP juga memberikan kelonggaran bagi beberapa kategori awardee untuk tetap berada di luar negeri setelah lulus. Namun, mereka tetap diharapkan memberikan kontribusi bagi Indonesia di kemudian hari. Berdasarkan panduan umum beasiswa LPDP, berikut adalah lima kategori pekerjaan yang diperbolehkan:

Advertisement

  • PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri.
  • Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri.
  • Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri.
  • Alumni yang bekerja di lembaga/organisasi internasional di mana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, dan IMF.
  • Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.

Bagi penerima beasiswa yang akan bekerja pada instansi atau jenis pekerjaan di atas, wajib melapor kepada LPDP. Pelaporan harus melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang atau surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.

Jenis Sanksi Administratif dari LPDP

Pelanggaran terhadap ketentuan LPDP, baik oleh calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, maupun alumni, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan secara bertingkat atau berjenjang dengan mempertimbangkan unsur proporsionalitas dan keadilan.

  • Sanksi Administratif Ringan: Meliputi pemberian surat peringatan pertama dan/atau surat peringatan kedua.
  • Sanksi Administratif Sedang: Dapat berupa penundaan pembayaran Dana Persiapan Studi/Dana Studi, penyesuaian pembayaran Dana Persiapan Studi/Dana Studi, pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari Dana Persiapan Studi/Dana Studi, dan/atau penundaan seluruh layanan LPDP.
  • Sanksi Administratif Berat: Mencakup pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa (dengan atau tanpa kewajiban pengembalian Dana Studi), pemblokiran untuk mengikuti program layanan LPDP di masa mendatang, dan/atau bentuk sanksi lain berdasarkan persetujuan Direktur Utama LPDP.

“Calon penerima beasiswa atau yang sudah menjadi penerima beasiswa dapat diberikan satu atau lebih dari sanksi sebagaimana dimaksud di atas,” pungkas LPDP. Dengan demikian, pelanggaran dapat berujung pada sanksi berlapis, termasuk kewajiban pengembalian dana studi secara penuh.

Informasi lengkap mengenai ketentuan dan sanksi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dirilis pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisement