Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan melakukan blacklist kepada alumnus penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang viral karena memamerkan status anaknya sebagai Warga Negara Asing (WNA) Inggris. Selain itu, suami DS, Arya Pamungkas, juga telah menyetujui pengembalian dana beasiswa LPDP yang diterimanya, termasuk bunganya.
Kebijakan Blacklist dan Peringatan Menkeu
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan blacklist ini akan berlaku serius, sehingga Dwi Sasetyaningtyas tidak akan bisa bekerja di lingkungan pemerintahan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan pada Senin, 23 Februari 2026.
“Kalau gitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” ujar Purbaya. Ia juga mengingatkan agar tidak menghina negara sendiri. “Kalau enggak patriotis enggak apa-apa tapi jangan menghina negara deh. Itu saya ngingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP dan saya pastikan yang ini akan di-blacklist betulan dengan serius ya,” ucap Purbaya.
Sebelumnya, Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan publik setelah mengunggah video di akun Instagram pribadinya, @sasetyaningtyas, yang menyatakan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi anaknya jangan.
Suami DS Setuju Kembalikan Dana LPDP
Purbaya juga menuturkan bahwa Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berkomunikasi dengan suami Dwi, Arya Pamungkas. Arya Pamungkas sendiri merupakan awardee LPDP untuk jenjang S2 dan S3.
LPDP menduga Arya belum menyelesaikan masa pengabdiannya sesuai aturan yang berlaku, yakni selama “2 kali masa studi + 1 tahun”. “Dan dia (Arya) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP. Jadi termasuk bunganya loh,” kata Purbaya.
Saat ini, Dwi dan keluarganya diketahui tinggal di Inggris. Arya Pamungkas bekerja sebagai peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), sebuah tim konsultan berbasis riset di School of Biological and Marine Sciences Universitas Plymouth. Sementara itu, Dwi Sasetyaningtyas dipastikan oleh LPDP telah menyelesaikan masa pengabdiannya sesuai kebijakan lembaga negara tersebut.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
