Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mengkaji kemungkinan untuk mempublikasikan nama-nama alumni penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Wacana ini disampaikan oleh Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam sebuah Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026). Langkah ini menjadi peringatan tegas bagi para alumni untuk berkomitmen pada pengabdian setelah menyelesaikan studi.
Rencana Publikasi Nama dan Sanksi Tegas LPDP
Direktur Utama LPDP, Sudarto, secara lugas menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menampilkan nama-nama alumni yang tidak patuh di situs resmi LPDP. “Kami juga lagi memikirkan ini teman-teman ini… nama anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan,” tegas Sudarto.
Selain potensi publikasi nama, LPDP telah memberlakukan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa dan pemblokiran dari seluruh aktivitas LPDP di masa mendatang bagi para pelanggar. Sudarto menjelaskan, pemasangan nama alumni yang tidak patuh di laman resmi LPDP ini bertujuan untuk mendorong komitmen dan kesadaran alumni lain agar benar-benar menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
Kewajiban pengabdian ini, menurut Sudarto, bersifat mutlak. Dana beasiswa yang diterima para awardee berasal dari pajak yang dikumpulkan negara dari masyarakat. “Ini sekali lagi, memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tambahnya, menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana publik.
Statistik Kepatuhan Alumni LPDP per Awal 2026
Berdasarkan data yang dicatat LPDP per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni LPDP yang telah diperiksa secara keseluruhan, terdapat beberapa kategori kepatuhan:
- Sebanyak 307 orang telah mendapatkan izin untuk magang atau melanjutkan studi.
- 172 orang diketahui bekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan LPDP.
- 36 orang saat ini masih dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran.
- 8 orang telah secara resmi dikenakan sanksi karena terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.
Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Terkait Kasus Dwi Sasetyaningtyas
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyoroti kasus viral terkait Dwi Sasetyaningtyas (DS). Kasus ini mencuat setelah unggahan DS mengenai anaknya yang mendapatkan kewarganegaraan dari pemerintah Inggris menjadi perbincangan publik.
Purbaya menyatakan kekecewaannya dan menegaskan akan melakukan blacklist terhadap DS agar tidak dapat bekerja di lingkup pemerintahan. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026). Sikap ini diambil imbas dari tindakan DS yang dianggap Purbaya menghina negara.
Informasi lengkap mengenai pertimbangan dan kebijakan LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Februari 2026.
