Finansial

LPDP Tetapkan Skema Pengembalian Dana Beasiswa hingga Rp 2 Miliar bagi Alumni yang Tak Penuhi Kewajiban

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan bahwa nilai beasiswa yang diterima peserta dapat mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang, bergantung jenjang pendidikan dan negara tujuan studi. Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan nilai tersebut menjadi dasar perhitungan jika penerima beasiswa diwajibkan mengembalikan dana karena tidak memenuhi kewajiban program. Pernyataan ini disampaikan di Kementerian Keuangan pada Rabu (25/2/2026), di tengah pemeriksaan terhadap puluhan alumni yang diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia.

Nilai Beasiswa Capai Miliaran Rupiah

Sudarto merinci, besaran dana beasiswa bervariasi, baik untuk studi di dalam negeri maupun luar negeri. Nilai beasiswa cenderung lebih tinggi untuk pendidikan di negara dengan biaya hidup mahal, seperti Inggris dan negara-negara Eropa lainnya.

“Itu ada yang dalam negeri ada, luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp 2 miliar satu orang, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar),” ujar Sudarto saat ditemui di Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan, rata-rata nilai beasiswa untuk program doktor (S3) dan magister (S2) di luar negeri dapat mencapai kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per orang. Bahkan, untuk beberapa negara dengan biaya pendidikan dan hidup yang lebih tinggi, nilai tersebut bisa lebih besar.

Mekanisme Pengembalian Dana dan Pertimbangan LPDP

Sudarto menambahkan, mekanisme pengembalian dana bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan, termasuk kewajiban mengabdi di Indonesia, akan dihitung sesuai aturan yang berlaku. Perhitungan tersebut juga dapat mencakup komponen tambahan seperti bunga, dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing penerima beasiswa.

“Ya nanti kita hitung,” tegasnya.

Ia menegaskan, LPDP akan menjalankan proses pengembalian dana secara proporsional dan mempertimbangkan kemampuan finansial penerima beasiswa. Hal ini karena tidak semua alumni memiliki kemampuan untuk langsung mengembalikan dana dalam jumlah besar secara sekaligus.

Advertisement

“Kita hitung. Tadi saya bilang tadi, nanti saya sampaikan. Ada kan konteks, ada yang bisa langsung bayar. Ada yang, kalau Anda tiba-tiba kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end kita harus menjalankan keuangan,” kata Sudarto.

Sanksi dan Akuntabilitas Dana Abadi Pendidikan

Sebelumnya, LPDP telah menyatakan dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pengembalian dana pendidikan dan pembatasan akses terhadap program beasiswa di masa depan bagi alumni yang melanggar. Pernyataan ini muncul di tengah pemeriksaan terhadap puluhan alumni LPDP yang diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

LPDP menegaskan bahwa dana beasiswa bersumber dari dana abadi pendidikan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudarto menambahkan, proses penanganan setiap kasus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas program serta memastikan dana publik digunakan secara bertanggung jawab.

Informasi lengkap mengenai mekanisme pengembalian dana dan kewajiban alumni LPDP disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama LPDP, Sudarto, pada Rabu (25/2/2026).

Advertisement