Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyampaikan permohonan maaf menyusul polemik yang dipicu oleh pernyataan viral salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas. Pernyataan kontroversial “cukup saya WNI, anak jangan” yang diunggah di media sosial tersebut menuai kritik keras dari publik. Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa sikap tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh para penerima beasiswa LPDP. Permohonan maaf ini disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Permohonan Maaf dan Penekanan Etika Kebangsaan
Dalam kesempatan tersebut, Sudarto secara langsung menyampaikan penyesalannya. “Kami atas nama LPDP dan alumni mengucapkan permohonan maaf atas yang seharusnya (video viral) tidak perlu dan kita sangat menyesalkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh alumni LPDP mengenai tanggung jawab moral yang melekat pada beasiswa yang mereka terima. Dana tersebut bersumber dari pajak rakyat, sehingga etika dan nilai kebangsaan harus senantiasa dijaga. “Saya perlu menyampaikan kepada seluruh alumni LPDP tolong ke depan bisa menjaga etika moral dan nilai-nilai kebangsaan. Ada jargon sekarang, ‘Jangan lupa ya lu pakai duit pajak. Ingat itu. Lu pakai duit pajak’,” tegas Sudarto.
Sudarto meyakini mayoritas alumni LPDP telah berdedikasi tinggi dan berkontribusi nyata bagi Indonesia di berbagai sektor. Namun, insiden ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh penerima beasiswa untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana abadi pendidikan.
36 Penerima Beasiswa Belum Penuhi Kewajiban Pengabdian
Selain kasus viral Dwi Sasetyaningtyas, LPDP juga mengungkapkan adanya 36 penerima beasiswa lain yang belum menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka. “Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral,” jelas Sudarto.
Proses pemeriksaan ini melibatkan lebih dari 600 alumni, berdasarkan data perlintasan keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, laporan masyarakat, serta pemantauan aktif di media sosial. Sudarto menekankan bahwa setiap kasus akan dinilai secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta serta konteks pelanggaran.
LPDP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi alumni yang terbukti melanggar kewajiban. Terdapat dua jenis sanksi utama, yaitu pengembalian dana pendidikan yang telah diterima dan pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang. “Jadi setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,” imbuhnya.
Peristiwa ini juga menjadi momentum evaluasi bagi LPDP untuk memperkuat regulasi dan memastikan kontribusi para alumni tetap sejalan dengan tujuan utama program, yakni membangun sumber daya manusia unggul bagi Indonesia.
Kronologi Pernyataan Kontroversial yang Memicu Polemik
Sebelumnya, nama Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro, menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang diunggah Dwi menuai kontroversi luas. Dalam video tersebut, Dwi menyatakan kebanggaannya jika anaknya menjadi warga negara asing dengan kalimat, “cukup aku saja yang WNI, anakku jangan”. Pernyataan ini sontak memicu kemarahan dan perdebatan sengit di kalangan warganet.
Informasi lengkap mengenai respons LPDP dan penanganan kasus alumni ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur Utama LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Februari 2026.
