Finansial

LPEM FEB UI Soroti Dampak Tak Merata Kesepakatan Dagang RI-AS: Tekstil Untung, Elektronik Tertekan

Advertisement

Kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 menandai babak baru relasi dagang kedua negara. Namun, implementasinya membawa implikasi sektoral yang tidak merata bagi industri dalam negeri, sebagaimana diungkap oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI).

Analisis LPEM UI: Tarif Tidak Berimbang dalam Kesepakatan ART

Laporan Trade and Industry Brief Februari 2026 dari LPEM FEB UI memetakan secara rinci sektor-sektor yang berpotensi diuntungkan maupun tertekan. Kesepakatan ART awalnya diharapkan memuat komitmen penurunan tarif timbal balik yang berimbang.

“Namun, jika ditinjau secara detail, peluang bagi Indonesia tidak seimbang dengan peluang bagi AS,” tulis LPEM FEB UI dalam laporannya. Lembaga tersebut menambahkan, “Indonesia perlu mengakses tarif hingga nol persen untuk 99 persen produk asal AS yang berpotensi mengganggu perdagangan domestik.”

Sebagai imbalannya, AS menurunkan bea masuk tambahan atas Most Favoured Nation (MFN) untuk sejumlah produk Indonesia hingga nol persen. Produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, dan tekstil.

Meski demikian, laporan LPEM FEB UI menekankan bahwa penurunan tarif nol persen untuk tekstil bersifat kondisional. Syaratnya adalah pemenuhan komponen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan sertifikasi tambahan. Selain itu, tarif rata-rata 1,81 persen untuk tekstil tidak hanya diberikan pada Indonesia, tetapi juga negara mitra lainnya.

Struktur tarif AS terhadap produk Indonesia menunjukkan variasi yang cukup lebar. Rata-rata bea masuk tertinggi dikenakan pada produk tekstil dan pakaian jadi (sekitar 9,1 persen), diikuti alas kaki (sekitar 7,5 persen). Sementara itu, produk seperti mesin dan peralatan listrik relatif lebih rendah.

Tekstil, Alas Kaki, dan Furnitur: Sektor Berpeluang Terdongkrak

LPEM FEB UI mencatat bahwa penurunan tarif akan memberikan dampak sektoral yang berbeda. “Sektor yang berpotensi paling diuntungkan adalah tekstil dan pakaian, produk makanan, dan alas kaki, karena ketiganya memiliki tarif awal tertinggi,” ungkap LPEM FEB UI.

Tingginya tarif awal menjadi faktor utama mengapa sektor-sektor tersebut dinilai memperoleh keuntungan relatif lebih besar ketika terjadi penurunan tarif. Dalam logika perdagangan internasional, semakin tinggi tarif awal, semakin besar ruang penurunan biaya masuk yang dapat meningkatkan daya saing harga di pasar tujuan.

Produk tekstil dan alas kaki Indonesia memang memiliki pangsa ekspor signifikan ke pasar AS. Penurunan bea masuk, meskipun bersyarat, dapat memperkuat posisi eksportir yang mampu memenuhi ketentuan TKDN dan sertifikasi tambahan.

Namun, laporan tersebut juga memberi catatan bahwa manfaat ini tidak otomatis terjadi tanpa peningkatan produktivitas dan efisiensi. “Tanpa peningkatan produktivitas, integrasi ke dalam rantai pasok, dan dukungan pembiayaan dan penjaminan ekspor, pengurangan tarif tidak otomatis menghasilkan peningkatan ekspor ke pasar AS,” jelas lembaga tersebut.

Elektronik, Kimia, dan Logam Dasar: Risiko Tekanan Impor

Di sisi lain, laporan LPEM FEB UI menyoroti potensi tekanan terhadap sektor-sektor dengan tarif awal relatif rendah. “Sektor seperti kimia, logam, energi, dan elektronik memperoleh manfaat relatif terbatas karena tarif awalnya sudah rendah sehingga ruang penurunan tarif tidak terlalu besar,” kata LPEM FEB UI.

Kondisi ini menciptakan dua implikasi. Pertama, sektor-sektor tersebut tidak memperoleh dorongan signifikan dari peningkatan daya saing harga di pasar AS. Kedua, dengan komitmen Indonesia membuka akses pasar lebih luas bagi produk AS, terdapat potensi tekanan kompetisi di pasar domestik.

Komitmen Indonesia untuk menurunkan tarif hingga nol persen bagi sebagian besar produk asal AS dinilai berpotensi mengganggu perdagangan domestik. Dengan tarif yang lebih rendah, sektor seperti elektronik dan kimia di dalam negeri dapat menghadapi persaingan impor yang lebih ketat, terutama jika industri domestik belum memiliki skala ekonomi dan efisiensi setara produsen AS.

Advertisement

Hambatan Nontarif dan Standar Produk Menjadi Tantangan

Selain tarif, faktor hambatan nontarif (Non-Tariff Measures/NTMs) turut memengaruhi distribusi dampak sektoral. Laporan tersebut menekankan bahwa meskipun tarif dapat diturunkan, standar teknis dan regulasi tetap menjadi tantangan utama.

“Harmonisasi standar produk seringkali dilakukan oleh sejumlah negara untuk mengurangi biaya perdagangan akibat perbedaan aturan produk di pasar yang berbeda. Upaya ini tentu tidak bisa dilakukan dengan instan karena melibatkan berbagai aturan kementerian yang terkait di kedua negara,” terang LPEM FEB UI.

Standar produk AS umumnya lebih ketat dibandingkan dengan standar yang diterapkan oleh Indonesia. Khusus untuk sektor tekstil, eksportir Indonesia harus memenuhi ketentuan terkait standar produk, kandungan bahan, aturan pelabelan, serta identitas produk. Ini berarti, biaya kepatuhan terhadap standar dapat menggerus sebagian keuntungan harga yang diperoleh.

Reformasi Instrumen Pengendalian Impor dan Implikasinya

LPEM FEB UI juga membahas pembatasan instrumen pengendalian impor seperti kuota dan lisensi impor. Reformasi instrumen ini dinilai dapat menurunkan hambatan non-tarif di pasar domestik.

Namun, laporan tersebut mengingatkan bahwa bagi AS, penurunan tarif berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong pelonggaran hambatan non-tarif di pasar domestik Indonesia. Jika pembatasan kuota dan lisensi impor dilonggarkan, sektor industri yang sebelumnya terlindungi berpotensi menghadapi tekanan tambahan dari produk impor.

Hal ini relevan bagi sektor manufaktur yang belum memiliki daya saing global tinggi, termasuk sebagian subsektor kimia dan elektronik.

Risiko Trade Diversion dan Ketergantungan Pasar

Dalam perspektif lebih luas, laporan LPEM FEB UI menyinggung risiko trade diversion akibat perubahan kebijakan perdagangan AS. “Bagi dunia usaha dan pembuat kebijakan di Indonesia, dinamika penerapan tarif resiprokal menciptakan lingkungan eksternal yang sangat tidak stabil,” ujar LPEM FEB UI.

Ketergantungan pada satu pasar ekspor dapat meningkatkan risiko jika terjadi perubahan kebijakan mendadak. Laporan itu juga mencatat bahwa pembatalan skema tarif oleh Mahkamah Agung AS tidak serta-merta menghapus seluruh instrumen proteksi, karena klausul non-tarif tetap berlaku.

Potensi Dampak pada Sektor Mineral Kritis dan Hilirisasi

Meskipun fokus utama analisis sektoral pada manufaktur ringan, laporan LPEM FEB UI juga menyinggung isu mineral kritis dan hilirisasi. Indonesia memiliki produksi dan cadangan nikel yang jauh lebih besar dibandingkan AS.

“Namun demikian, bila kesepakatan ini dijalankan akan berpotensi meningkatkan konsentrasi investasi dan rantai pasok mineral kritis ke AS,” tulis lembaga itu. Implikasinya, sektor pertambangan dan hilirisasi mineral juga dapat terdampak dalam jangka menengah, tergantung pada arah kebijakan lanjutan kedua negara.

Secara keseluruhan, pemetaan sektoral dalam laporan LPEM FEB UI menunjukkan bahwa dampak ART tidak bersifat seragam. Manfaat tarif tidak berdiri sendiri, “Tanpa peningkatan produktivitas, integrasi ke dalam rantai pasok, dan dukungan pembiayaan dan penjaminan ekspor, pengurangan tarif tidak otomatis menghasilkan peningkatan ekspor ke pasar AS,” terang LPEM FEB UI. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui laporan Trade and Industry Brief Februari 2026 yang dirilis oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI).

Advertisement