Finansial

LPS Perbarui Laporan Keuangan dengan Pemisahan Syariah dan Konvensional, Dorong Transparansi Keuangan

Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai tahun 2026 menerapkan pemisahan pencatatan transaksi konvensional dan syariah dalam laporan keuangan institusinya. Kebijakan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Inovasi LPS dalam Laporan Keuangan Syariah

Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pemisahan ini merupakan langkah pertama yang dilakukan LPS. “Jadi LPS sekarang saya mengintroduksi laporan keuangan pemisahan antara transaksi konvensional dan transaksi syariah, ini yang pertama kali dilakukan,” ujar Anggito.

Ia menambahkan, “Mulai baru tahun ini. Pertama kali saya memisahkan pendapatan dan belanja yang konvensional dan syariah. Mungkin belum ada BUMN yang lain ya.” Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan dalam pelaporan keuangan.

Sorotan terhadap Kementerian Keuangan dan Harapan ke Depan

Secara mengejutkan, Anggito juga menyoroti bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerapkan pemisahan serupa. “Kementerian Keuangan malah belum. LKPP-nya Kementerian Keuangan itu campur antara transaksi haram dan transaksi halal,” tegas Anggito.

Anggito berharap inisiatif LPS ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintahan lainnya. Menurutnya, pemisahan transaksi akan membuat laporan keuangan lebih transparan dan jelas, terutama dalam membedakan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Advertisement

“Jadi nanti bisa dijadikan contoh supaya institusi yang lain mengikuti karena lebih transparan, lebih jelas transaksinya dari pendapatan yang non ribawi kepada pengeluaran yang non ribawi juga kelihatan dan investasinya juga kelihatan,” jelasnya.

Perbandingan dengan Institusi Lain

Selain LPS, Bank Indonesia (BI) juga telah melakukan langkah serupa, namun masih sebatas memisahkan pendapatan konvensional dan syariah. Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menerapkan pemisahan ini, namun hal tersebut merupakan kewajiban mengingat tugas BPKH dalam mengelola keuangan haji.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pemisahan laporan keuangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026.

Advertisement