Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebagai bank pembayar klaim penjaminan simpanan bagi nasabah BPR Prima Master Bank. Penunjukan ini dilakukan untuk mempercepat proses pencairan dana setelah izin usaha BPR tersebut dicabut oleh otoritas pada 27 Januari 2026. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fokus LPS dalam menangani bank yang dicabut izin usahanya.
Fokus Penanganan LPS dan Pembayaran Klaim Tahap Pertama
Jimmy Ardianto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki dua tugas utama. Tugas tersebut meliputi proses likuidasi bank yang dicabut izin usahanya serta pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama pada 2 Februari 2026. Pada tahap ini, sebanyak 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan di BPR Prima Master Bank telah ditetapkan untuk dibayarkan.
Prosedur Pencairan dan Dokumen yang Dibutuhkan Nasabah
Daftar nasabah yang masuk dalam pembayaran tahap pertama dapat diakses melalui kantor BPR Prima Master Bank atau situs resmi LPS. Nasabah yang tercantum dalam daftar tersebut dapat segera memproses pencairan klaim simpanannya melalui BNI sebagai bank pembayar.
Untuk pencairan, nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet. Nasabah perorangan wajib melampirkan identitas diri berupa KTP, SIM, atau paspor. Sementara itu, nasabah lembaga atau perusahaan harus menyertakan dokumen susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.
Nasabah yang belum ditetapkan dalam pembayaran tahap pertama diimbau untuk menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya. Sesuai ketentuan Undang-Undang, LPS memiliki batas waktu hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah.
Kewajiban Debitur dan Imbauan Penting dari LPS
Di tengah proses likuidasi, LPS mengingatkan bahwa debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap wajib melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pencairan simpanan dengan imbalan biaya tertentu. Jimmy Ardianto menegaskan, “Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Sumber Dana Klaim dan Batas Penjaminan LPS
LPS menegaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan berasal dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank. “LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank,” tegas Jimmy.
Saat ini, LPS memfokuskan diri pada proses pembayaran klaim penjaminan sesuai batas penjaminan yang berlaku, yakni Rp 2 miliar per nasabah per bank. Setelah pengumuman tahap pertama, LPS terus melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya.
Selain itu, LPS juga melaksanakan proses likuidasi bank untuk memberikan hasil terbaik dan digunakan dalam pembayaran kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang LPS. Jimmy menambahkan, “Pekerjaan LPS dalam menangani bank ini dilakukan sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku saat ini sehingga LPS berharap tidak ada pihak yang melakukan tindakan mengganggu atau menghalangi kerja dari LPS.”
Informasi lengkap mengenai penunjukan BNI sebagai bank pembayar dan proses penanganan BPR Prima Master Bank disampaikan melalui pernyataan resmi Lembaga Penjamin Simpanan yang dirilis pada Kamis, 26 Februari 2026.
