Finansial

LPS Ungkap Status Dana Nasabah Bank Jambi yang Hilang: Bank Bertanggung Jawab Penuh

Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan dugaan hilangnya dana nasabah Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank tersebut. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa Bank Jambi masih beroperasi normal dan dalam kondisi sehat, sehingga kasus ini belum menjadi kewenangan LPS. Pernyataan ini disampaikan Anggito di Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026, menanggapi isu gangguan layanan perbankan yang dialami nasabah Bank Jambi.

Tanggung Jawab Bank Jambi dan Peran LPS

Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa LPS akan menjamin simpanan nasabah hanya jika bank masuk kategori tidak sehat atau dalam proses resolusi. “Dia enggak masuk resolusi, dia masih bank normal, bank sehat kok, ya dia tanggung jawab sendiri saja. Belum jadi kewenangan LPS, masih jauh,” ujar Anggito.

Menurutnya, selama bank masih beroperasi normal dan sehat, segala permasalahan operasional, termasuk dugaan hilangnya dana nasabah, menjadi tanggung jawab penuh manajemen bank.

Syarat Penjaminan Simpanan oleh LPS

LPS memiliki kriteria ketat untuk penjaminan simpanan nasabah. Penjaminan berlaku sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

  • Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
  • Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

“Ya kami kan kriteria cuma dua aja. Satu, suku bungannya. Kemudian kedua adalah limit penjaminan. Jadi selama itu memenuhi dua kriteria tersebut dan dalam hal bank itu resolusi,” ucap Anggito, merujuk pada kondisi bank yang harus masuk resolusi agar LPS dapat bertindak.

Pengawasan Keamanan Siber Perbankan Nasional

Selain fungsi penjaminan, LPS juga rutin melakukan pengawasan terhadap perbankan nasional, termasuk aspek keamanan siber. Dari hasil pengawasan tersebut, LPS menemukan sejumlah bank memiliki tingkat keamanan siber yang kurang baik.

Advertisement

Temuan ini telah disampaikan kepada bank terkait dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diperbaiki. “Kami selalu menyampaikan, melakukan surveillance ya, termasuk sistem dari semua bank itu supaya diperbaiki,” tutur Anggito, menekankan pentingnya perbaikan sistem keamanan siber demi melindungi nasabah.

Kronologi Gangguan Layanan Bank Jambi

Sebelumnya, Bank Jambi mengonfirmasi adanya gangguan sistem layanan pada Minggu, 22 Februari 2026. Gangguan ini menyebabkan nasabah kesulitan mengakses layanan perbankan, dan beberapa di antaranya mengeluhkan saldo tabungan yang tiba-tiba berkurang.

Menanggapi hal tersebut, Bank Jambi menyatakan telah melakukan audit forensik menyeluruh untuk menelusuri penyebab gangguan. Untuk mendukung proses audit, Bank Jambi menutup sementara layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mobile banking. Meskipun demikian, layanan di kantor cabang dan kantor cabang pembantu tetap beroperasi normal.

Manajemen Bank Jambi juga berkomitmen akan mengganti dana nasabah yang hilang jika hasil audit forensik membuktikan adanya kesalahan dari pihak bank.

Informasi lengkap mengenai status tanggung jawab dan kriteria penjaminan simpanan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, di Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement