Berita

Majelis Hakim Tetapkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani dalam Kasus Korupsi PDNS

Advertisement

Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, divonis enam tahun penjara. Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024.

Pembacaan vonis dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati. Sidang terbuka untuk umum tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Maret 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” demikian kutipan dari keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara dan denda, Semuel juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6,5 miliar. Namun, ia telah melakukan pengembalian senilai Rp 6 miliar, sehingga masih kurang Rp 500 juta.

Majelis hakim memerintahkan agar Semuel melunasi sisa uang pengganti tersebut. Apabila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Semuel diancam dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan.

Vonis untuk Lima Terdakwa Lain

Dalam perkara ini, empat terdakwa lain juga dijatuhi vonis secara bersamaan. Mereka diyakini telah melakukan tindak pidana yang berujung merugikan keuangan negara sebesar Rp 140,8 miliar.

  • Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019-2023, divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Bambang juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
  • Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
  • Pinie Panggar Agustie, Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
  • Alfie Asman, Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014-2023, divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Latar Belakang Kasus PDNS

Berdasarkan uraian dakwaan, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018 ketika Sofrecon, sebuah perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, mengkaji rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN).

Advertisement

Rekomendasi yang Diabaikan

Sofrecon merekomendasikan empat langkah untuk pembangunan PDN, yaitu mengosongkan ruang teknologi informasi yang ada, menggunakan ruang kosong di pusat data pemerintah, menyewa ruang di pusat data swasta, dan membangun solusi sementara. Namun, Sofrecon menekankan agar pemerintah hanya melaksanakan rekomendasi pertama dan kedua, yakni memanfaatkan pusat data milik instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Jaksa menyatakan, “Kominfo justru tidak menerapkan rekomendasi tersebut.”

Program Bertentangan dengan Perpres SPBE

Pada tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pasal 27 ayat (2) peraturan itu menegaskan bahwa infrastruktur SPBE hanya meliputi Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Namun, Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan Perpres tersebut. Jaksa menjelaskan, “Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS.”

Jaksa lebih lanjut menyebutkan bahwa PDNS bukan merupakan infrastruktur SPBE sebagaimana yang diamanatkan pada Perpres SPBE.

Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan melalui keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement